Liputan6.com, Jakarta - Artis Steve Emmanuel menghadapi sidang perdana kasus penyeludupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Dia akan mendengarkan dakwan dari jaksa penuntut umum.
"Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) nanti sidangnya sekitar jam 13.30," ucap Kasie Intel Kejaksaan Jakarta Barat Edy Subhan selaku ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Baca Juga
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Steve Emmanuel dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement
Steve berurusan dengan pihak kepolisian karena menyeludupkan kokain. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat 26 Desember 2018.
Ditemukan pula kokain seberat 92.04 gram. Barang haram itu diduga diseludupkan Steve dari Belanda, September 2018 silam.
Menurut pengakuan Steve Emmanuel, awalnya barang berjumlah 1ons atau 100 gram. Namun, dalam empat bulan, jumlahnya berkurang 8 gram.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kelabui Polisi
Polisi mengungkapkan cara Steve mengelabui pihak keamanan bandara dan juga polisi.
Steve memasukan kokain ke dalam botol plastik dan kemudian disimpan di dalam sebuah kotak cokelat. Kemudian, dililit pakaian. Lalu, memasukan ke dalam koper. Steve terbang ke Indonesia dengan membawa koper tersebut.
Diduga kuat Steve akan mengedarkakan narkoba tersebut ke pihak lain karena jumlah yang ditemukan dikategorikan banyak. Polisi juga sudah mengantongi identitas jaringan kokain Steve Emmanuel di Belanda.
Advertisement