Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Steve Emannuel Dibebaskan

Pengacara Steve Emmanuel menilai, JPU tidak lengkap, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas atau kabur dalam menyusun dakwaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2019, 20:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 20:05 WIB
Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jaksel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Artis peran Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan atas perkara dugaan penyeludupan kokain. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).

Pada persidangan kali ini, pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik membacakan materi eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tersebut.

Ia menilai, Jaksa penutut Umum (JPU) tidak lengkap, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas atau kabur dalam menyusun dakwaan.

"Apakah sesuai dengan alamat KTP atau alamat saat ini tinggal. Dalam hal ini pencantuman alamat para saksi satu dengan yang lainnya menjadi tidak sinkron," ucap Jaswin dalam persidangan, Kamis (28/3/2019).

Jaswin juga berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut dia, yang berkompetensi memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara terdakwa Steve Emmanuel ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami minta majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo dan melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Jakarta Selatan," ucap dia.

"Sehingga dalam dakwaan Jaksa telah melanggar undang-undang yaitu pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dakwaan jaksa menjadi tidak jelas oleh karenanya dakwaan jaksa batal demi hukum viede Pasal 143 ayat 3 KUHP," lanjut Jaswin.

Berdasarkan uraian tersebut, Jaswin meminta majelis hakim memutus perkara ini dalam putusan sela untuk mengabulkan seluruh materi eksepsi.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Steve Emmanuel batal demi hukum. Selain itu, membebaskan Steve Emmannuel dari segala dakwaan," ucap dia.

"Kami juga minta hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Steve Emmanuel segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," dia menandaskan.

Didakwa Dua Pasal

Sebelumnya, JPU mendakwa Steve Emmanuel dengan dua pasal. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap Renaldi selaku JPU.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya