Liputan6.com, Jakarta Sosialisasi pengawalan dana desa kembali dilaksanakan dan kali ini kegiatan tersebut dilangsungkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/8). Sebelummya, kegiatan serupa dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dan Direktur B Jam Intel Kejagung RI, Yusuf menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Pengawalan Terhadap Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Tujuan dilaksanakan sosialisasi itu tak lain untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan kejaksaan terkait pengawalan dana desa.Â
Advertisement
Menurut Sanusi kesepahaman persepsi tersebut diperlukan, mengingat dana desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
"Ajak kejaksaan karena kami sama-sama perpanjangan tangan presiden. Presiden mendapat tugas pemerintahan berupa pembangunan. Kami ingin pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju. Untuk itu kami perlu pendamping, perlu pengawal. Mereka (perangkat desa) kalau tidak didampingi, tidak dikawal, ini nanti jadi bisa berurusan (hukum)," ujarnya.
Terkait pengawalan, kejaksaan dalam hal ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang APBDes, tahap pemyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.
"Kejaksaan sudah punya program Jaga Desa. Ini terobosan bagaimana kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa," ujarnya.
Menurut Sanusi, dana desa hingga saat ini berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan. Hal tersebut dilihat dari keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka stunting dari 37 persen pada 2013 menjadi 30 persen di 2018.
Selain itu pendapatan masyarakat desa juga meningkat dari Rp500 ribu per kapita pada 2013 menjadi Rp800 ribu per kapita pada 2018.
"Karena fasilitas sosial dasar perdesaan bertambah signifikan, seperti klinik desa, Posyandu. Karena ini tidak hanya untuk balita, tapi juga untuk lansia. Ada PAUD juga dan ragam infratsruktur dasar lainnya yang berhasil terbangun," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Yusuf mengatakan Kejaksaan Agung telah memetakan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa.
Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Menurutnya, pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.
"Asumsi jaksa, dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan," ujarnya.
Â
Â
(*)