LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Pelapor Kasus Mafia Bola

Ia tak menjelaskan secara rinci terkait perlindungan yang seperti apa akan diberikan terhadap kliennya itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2019, 16:04 WIB
Mantan Manajer Persibara, Lasmi Indaryani mengajukan permohonan saksi di LPSK. (Foto: Liputan6.com/Lasmi untuk Muhamad Ridlo)
Mantan Manajer Persibara, Lasmi Indaryani mengajukan permohonan saksi di LPSK. (Foto: Liputan6.com/Lasmi untuk Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan terhadap Lasmi Indaryani selaku pelapor dugaan mafia bola. Hal itu disampaikan kuasa hukum Boyamin Saiman di Polda Metro Jaya.

"Jadi saya ke sini mewakili Lasmi bertemu Satgas bahwa LPSK telah mengabulkan permohonan pengamanan saksi," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci terkait perlindungan yang seperti apa akan diberikan terhadap kliennya itu. Ia hanya bisa menyampaikan jika LPSK sudah mengabulkan permintaan kliennya.

"Kira-kira seperi apa (perlindungannya) kita lihat nanti saat persidangan bentuknya seperti apa. Tapi setidaknya sudah diatur teknis perjanjian antara Lasmi dan LPSK untuk mengatur teknis," jelasnya.

"Karena bahasanya kalau untuk perlindungan melekat sampai sidang selesai itu seperti kalau dirumah seperti orang dipenjara sampai hp pun diamankan. Tapi, apakah nanti melekat atau hanya melekat itu kita lihat nanti teknisnya," sambung Boyamin.

Selain itu, ia mengungkapkan, untuk bisa dikabulkannya permohanan oleh LPSK terkait perlindungan saksi dan korban membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Agak lama ya, satu bulan lebih kia-kira gitu, karena ada psikotes ternyata. Itu mendatangkan psikolog juga buat Lasmi waktu itu bentuk evaluasi benar enggak dia tertekan, diancam segala macam," ungkapnya.

Dengan begitu, ia pun mengajukan permohonan tersebut kepada Satgas Antimafia Bola dan Kejaksaan Agung. Nantinya, dua pihak tersebut harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan LPSK jika akan melakukan penyidikan ataupun ada pengembangan kasus.

"Tadi juga saya sampaikan ke satgas ikut apresiasi dan ikut gembira bahwa permohonan ini dikabulkan. Kemarin LPSK menanyakan secara resmi kepada satgas dan satgas menjawab dan jawaban dari satgas itu membuat mengabulkan perlindungan saksi," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya