Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap empat begal terhadap pengemudi ojek online di Jakarta Barat. Tiga diantara para begal tersebut terpaksa ditembak petugas karena dianggap melawan polisi dengan senjata tajam.
Peristiwa pembegalan yang dialami seorang pengemudi ojek online, Senin 8 April 2019, di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, mengatakan pembegal tersebut diketahui berjumlah lima orang. Mereka adalah SJ (29), SI (17 ), MO (24), RA (27), dan TK (20). Empat orang ditangkap di tempat berbeda, Minggu 21 April 2019 dini hari, setelah sebelumnya buron.
Advertisement
SJ dan SL ditangkap di Parkiran Maybank Jalan Pluit Kencana, sedangkan MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng,dan TK ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Tangerang
"Sementara tersangka RA (27) masih dalam pengejaran," kata Edi dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/19)
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan satu set kunci leter T, serta dua bilah golok.
"Barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan 1 unit motor honda beat warna merah putih," ujar dia.
Empat pembegal tersebut dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Inspektur Satu Dimitri Mahendra, mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada korban berinsial AK (37).
Korban saat itu sedang mengemudi sepeda motor di Jalan Arjuna, Kemanggisan. Saat melintas kawasan tersebut, AK didatangi tiga sepeda motor yang dikendarai lima orang pelaku yang tidak dikenal. Pelaku langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.
"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban," ujar Dimitri.
Advertisement