Tiba di Gedung KPK, Bupati Kepulauan Talaud Mengaku Bingung

Pantauan di lapangan, Sri tiba sekitar pukul 20.17 WIB dengan dikawal lima orang petugas KPK.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2019, 21:19 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 21:19 WIB
Ekspresi Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Terjaring OTT KPK
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Sri Wahyumi Maria Manalip tiba dikawal petugas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/04/2019). Sri Wahyumi Maria terjaring OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan pasar dengan barang bukti total senilai Rp 500 juta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam. Sri merupakan salah seorang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lapangan, Sri tiba sekitar pukul 20.17 WIB dengan dikawal lima orang petugas KPK. Sri yang mengenakan baju batik biru, celana panjang, dan topi cokelat melangkah pelan dari halaman menuju ke pintu masuk.

Awak media yang menunggu kedatangan Sri sejak sore, lantas mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya soal kasus yang sedang menderanya.

Namun, Sri mengaku tak tahu-menahu bisa digiring ke KPK.

"Saya bingung karena tidak ada yang saya terima tiba-tiba dibawa ke sini," ujar dia di gedung KPK, Selasa (30/4/2019).

"Tidak benar saya terima hadiah," dia melanjutkan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berkaitan dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain menangkap kepala daerah, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Ada 2 tas bernilai lebih dari Rp 100 jutaan, 1 jam tangan dengan harga Rp 200 jutaan dan sisanya anting dan cincin berlian," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya