Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati. Pemeriksaanya terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir (SFB).
"Dirut Pertamina hari ini dijadwalkan (pemeriksaan) ulang untuk tersangka SFB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap Nicke merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Nicke tak menghadiri pemeriksaan pada Senin 29 April 2019 kemarin dengan alasan sakit.
Advertisement
Febri berharap kondisi kesehatan Nicke membaik hari ini sehingga bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. "Semoga yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat," kata Febri.
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Risiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Dalam persidangan sempat terungkap, Nicke yang sempat menjabat Direktur Perencanaan PLN sempat mengikuti pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1. Dalam pertemuan tersebut dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII Energi Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limites Johanes B Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sofyan Basir Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1
Selain itu, Nicke bersama Supangkat Iwan juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang menjadi investor dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement