Ditjen Pemasyarakatan Nonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan

Jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan saat ini digantikan pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 03:27 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 03:27 WIB
Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, setelah insiden yang terjadi dalam pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

"Saat ini Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Ade mengatakan, jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan saat ini digantikan pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.

Terkait dengan tindakan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh petugas, Ade mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang petugas, termasuk HM.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No. 12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ade.

Peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis 28 Maret 2019, sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos satgas Wijayapura.

Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Sesampai keluar dari pintu belakang pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan terjadilah tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.

"Tindakan tersebut, dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespons cepat para petugas untuk segera menaiki kapal," kata Ade.

Ade juga mengatakan tindakan tersebut dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada narapidana kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Nusakambangan.

"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan standard operating procedure," pungkas Ade.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya