KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Terkait Kasus DAK

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Budi Budiman setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 April 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 10:30 WIB
KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Budi akan diperiksa sebagai tersangka.

"BBD (Budi Budiman) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Budi Budiman setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 April 2019. Budi Budiman juga belum ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sekitar awal 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Kemudian pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


DAK Rp 124,38 Miliar

KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sekitar dua bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar.

Kemudian pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya