Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini.
"Memanggil Eggi Sudjana untuk datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka." Demikian bunyi surat panggilan yang didapat, Kamis 9 Mei 2019.
Atas surat tersebut, Eggi mengaku sudah mengetahuinya. Ia telah menerima surat pemberitahuan pemanggilan itu.
Advertisement
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).
Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan kepada dirinya.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Eggi.
Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.
"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.
Â
Â
Diduga Makar
Eggi menegaskan, pernyataanya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.
Sebelumnya, politikus PAN Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang enggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Â
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Advertisement