Ini Motif HS Nekat Ancam Penggal Kepala Jokowi

Polisi tetap mempelajari motif pengancam Jokowi dengan memeriksa saksi ahli.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 13:08 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 13:08 WIB
Sempat Kabur, Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk
Polisi menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Di hadapan polisi, tersangka Hermawan Susanto mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tersangka Hermawan Susanto alias HS. Dari pemeriksaan sementara, diketahui motif pemuda 25 tahun itu nekat mengancam Jokowi karena emosi.

"Jadi motif yang dilakukan HS itu dia emosi menyampaikan ucapan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Meskipun demikian, Argo menambahkan, penyidik tak serta-merta mempercayai pernyataan HS. Penyidik akan mempelajarinya dan memanggil saksi ahli.

"Akan kita pelajari. Ada saksi ahli dan sebagainya, kemudian melihat durasi dia mengucapkan, bagaimana posisi dia mengikuti kamera," tutur Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Viral Ancam Jokowi

Pria Ancam Penggal Jokowi
Pria ancam penggal kepala Jokowi digelandang ke Polda Metro Jaya. (Ronald/Merdeka.com)

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.

Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya