Polri Sudah Beri Peringatan Sebelum Menangkap Mustafa Nahrawardaya

Bahkan Mustafa pernah sudah pernah diundang untuk diajak berkoordinasi mengenai dampak yang ditimbulkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Mei 2019, 19:18 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 19:18 WIB
mustofa
Mustofa Nahrawardaya. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi di kediamannya, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diduga telah mengunggah berita hoaks, ujaran kebencian dan berbau SARA di akun media sosial Twitter pribadinya pada 24 Mei 2019.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, sebelum Mustofa ditangkap, akunnya sudah lama dipantau. Polisi juga sempat memanggil Mustofa Nahrawardaya.

"Akun-akun itu sudah lama sekali kita pantau, bahkan saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul, apabila Anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif. Itu sudah kita lakukan," kata Rickynaldo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Namun imbauan itu dianggapnya tak diindahkan. Mustofa terus melakukan hal tersebut.

"Namun sampai dengan saat ini yang kita sampaikan kepada saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN. Dia terus saja melakukan itu. Oleh karena itu postingan yang dilakukan terakhir kami lakukan penindakan tegas atau penindakan hukum terhadap saudara MN," ungkap Rickynaldo.

Karenanya, dia berkeyakinan Mustofa bukannya tak tahu Undang-undang ITE. "Bukannya tidak tahu sanksi yang akan dia terima, bahkan dia bukan tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan masyarakat, seperti yang sudah disampaikan tadi beberapa akun itu," kata Rickynaldo.

Jadi, ujar dia, penangkapan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Polisi sudah melakukan sejumlah upaya untuk menghentikannya.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya selanjutnya. Sehingga sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini, terpaksa kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya