Liputan6.com, Jakarta - Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi di kediamannya, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diduga telah mengunggah berita hoaks, ujaran kebencian dan berbau SARA di akun media sosial Twitter pribadinya pada 24 Mei 2019.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, sebelum Mustofa ditangkap, akunnya sudah lama dipantau. Polisi juga sempat memanggil Mustofa Nahrawardaya.
"Akun-akun itu sudah lama sekali kita pantau, bahkan saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul, apabila Anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif. Itu sudah kita lakukan," kata Rickynaldo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Advertisement
Namun imbauan itu dianggapnya tak diindahkan. Mustofa terus melakukan hal tersebut.
"Namun sampai dengan saat ini yang kita sampaikan kepada saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN. Dia terus saja melakukan itu. Oleh karena itu postingan yang dilakukan terakhir kami lakukan penindakan tegas atau penindakan hukum terhadap saudara MN," ungkap Rickynaldo.
Karenanya, dia berkeyakinan Mustofa bukannya tak tahu Undang-undang ITE. "Bukannya tidak tahu sanksi yang akan dia terima, bahkan dia bukan tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan masyarakat, seperti yang sudah disampaikan tadi beberapa akun itu," kata Rickynaldo.
Jadi, ujar dia, penangkapan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Polisi sudah melakukan sejumlah upaya untuk menghentikannya.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya selanjutnya. Sehingga sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini, terpaksa kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," pungkasnya.