5 Sikap Ikatan Pilot Terkait Maraknya Balon Udara Pengganggu Penerbangan

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyatakan, balon udara tanpa awak berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew dan penumpang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jun 2019, 18:24 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2019, 18:24 WIB
Ilustrasi balon udara (iStock)
Ilustrasi balon udara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyatakan, balon udara tanpa awak berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew dan penumpang.

Ketua IPI Kapten Iwan ST menyatakan, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara tanpa awak pada kegiatan Festival Budaya ini, IPI mengeluarkan lima sikap.

Pertama, IPI meminta regulator dan pemerintah daerah dapat mengatur dan bekerja sama dengan semua pihak terkait dengan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada PM 40 Tahun 2018 oleh Kemenhub.

Kedua, mengimbau masyarakat memenuhi semua ketentuani persyaratan keselamatan penerbangan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut.

Ketiga, IPI meminta diterbitkan notam restricted area bahkan prohibited area disertai rute alternatifnya pada saat kegiatan berlangsung guna menghindari risiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Keempat, agar menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.

"Terakhir, IPI mengimbau seluruh pilot untuk terus melaporkan ke pihak terkait jika ditemukan adanya Hazard terkait balon udara," ujar.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya