LPSK: Ancaman Terhadap Hakim MK Hanya Rumor

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengklarifikasi soal isu ancaman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Jun 2019, 09:40 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 09:40 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengklarifikasi soal isu ancaman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, hal itu merupakan rumor belaka.

Kepastian ini didapat setelah LPSK berkomunikasi dengan MK.

"Kemarin setelah Sekjen LPSK (melakukan) komunikasi dengan Sekjen MK, kami dapat informasi, berita itu rumor yang berkembang di masyarakat saja," ungkap Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Hasto menerangkan, rumor ancaman terhadap hakim MK itu mengemuka saat tanya jawab dengan pihak media.

"Tentang hakim itu, muncul di tanya jawab, ternyata malah itu yang jadi ramai di pemberitaan," papar Hasto.

"Dalam rilis LPSK sebenarnya tidak meyebut itu, tapi perlindungan kepada saksi karena Pengacara 02 kemarin merasa perlu ada perlindungan saksi," lanjut Hasto.

Dia pun mengimbau supaya isu itu tidak usah dikembangkan lagi. MK pun sepakat dengan hal itu.

Sebelumnya banyak diberitakan, LPSK menerima laporan adanya ancaman terhadap hakim MK. Beberapa hakim MK ditelepon oleh orang-orang tak dikenal.

Atas dasar rumor tersebut, LPSK melakukan komunikasi dengan pihak MK untuk menggali kebenarannya.

 

Tak Bisa Diintervensi

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Ada 8 hakim mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

"Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar Usman saat memulai persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar mengatakan, meski para hakim berasal dari tiga lembaga, yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi dirinya menjamin akan bersikap independen dan tak bisa dipengaruhi siapapun.

"Kami memang dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi sejak kami mengucapkan sumpah maka kami independen, kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapapun, dan hanya takut pada Allah," tandas Anwar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya