Ini 3 Jenis Putusan yang Bisa Dikeluarkan MK Nanti Siang

Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada 3 jenis putusan yang bisa dikeluarkan MK nanti.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jun 2019, 07:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 07:30 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga hari ini, Kamis (27/6/2019).

Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada 3 jenis putusan yang bisa dikeluarkan MK nanti.

"Mahkamah Konstitusi itu bisa memutus tiga. Permohonan tidak diterima, permohonan dikabulkan, permohonan ditolak," ucap Bayu dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut dia, permohonan tidak diterima, artinya cacat prosedur. "Artinya melanggar hukum acara," kata Bayu.

Permohonan dikabulkan, masih kata dia, artinya mengabulkan permohonan dari pemohon soal sengketa hasil.

"Soal pencalonan, soal DPT, soal Situng, itu tidak ada urusan dengan sengketa hasil. Artinya permohonan bisa dikabulkan (berkaitan dengan sengketa hasil)," jelas Bayu.

Untuk permohonan ditolak, masih kata ahli hukum tata negara ini. Bahkan jika petitumnya salah, itu bisa membuat gagalnya permohonan.

"Kesalahan petitum itu bisa membuat permohonan tidak bisa diterima," ucap Bayu.

Dia pun memaparkan beberapa petitum yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga, yang meminta MK menggugurkan Jokowi-Ma'ruf, kemudian menetapkan Prabowo-Sandiaga, bahkan memerintahkan MK membubarkan KPU.

"Itu semua bukan kewenangan majelis MK," pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Upaya Akhir Konstitusional

Sementara itu Kubu Jokowi-Ma'ruf menegaskan, akan menerima apapun putusan yang disampaikan majelis hakim MK. Apapun putusan tersebut harus dihormati.

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kami hormati dan terima dengan baik," ujar Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Hal senada juga disampaikan kubu pasangan 02. Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari capres Prabowo Subianto.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apapun hasilnya, kami hormati keputusan konstitusional," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto), untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya