Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) sudah dibentuk. Dengan begitu, pendaftaran bagi capim KPK periode 2019-2023 sudah bisa dilakukan.
Pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 4 Juli 2019. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta calon pimpinan KPK sudah dipublikasi melalui website setneg.go.id.
Dalam persyaratan administrasi, peserta calon pimpinan KPK harus berpengalaman di bidang hukum, ekonomi atau perbankan minimal 15 tahun. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka memasuki tahap kedua, yakni uji kompetensi.
Advertisement
Pada tahap ini, peserta calon pimpinan KPK akan mengikuti uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah. Apabila lolos seleksi tahap dua, peserta calon pimpinan KPK bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya yakni profile assesment.
Tes kesehatan pun akan dilakukan. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Hingga saat ini, sudah ada 72 pendaftar terhitung sejak Senin, 17 Juni 2019 hingga 28 Juni 2019. Dari jumlah tersebut, belum ada pendaftar yang berasal dari internal KPK. Perwira tinggi kepolisian juga belum ada yang mendaftarkan diri.
Berikut 5 hal tentang pendaftaran calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Pansel Capim KPK dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Anggota pansel calon pimpinan KPK, Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan pendaftaran bagi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dibuka hari ini, Senin, 17 Juni 2019.
Pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 5 Juli 2019. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta calon pimpinan KPK sudah dipublikasi melalui website setneg.go.id.
"Hari ini adalah hari pertama pendaftaran kita buka. Jadi untuk syarat-syaratnya sudah dibuka di website setneg dan di-link beberapa lembaga lain," ujar Harkristuti saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana dan HAM ini menjelaskan bagi peserta calon pimpinan KPK yang sudah mendaftar akan melalui sejumlah tahapan seleksi. Pertama seleksi administrasi.
"Jadi kami mulai dengan seleksi administrasi yang syarat-syaratnya sudah ada di website tersebut termasuk pernyataan-pernyataan yang harus dibuat di atas materai Rp 6.000," terang dia.
Dalam persyaratan administrasi, peserta calon pimpinan KPK harus berpengalaman di bidang hukum, ekonomi atau perbankan minimal 15 tahun. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka memasuki tahap kedua, yakni uji kompetensi.
Pada tahap ini, peserta calon pimpinan KPK akan mengikuti uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah. Apabila lolos seleksi tahap dua, peserta calon pimpinan KPK bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya yakni profile assesment.
"Kami akan mengadakan profile assesment oleh satu lembaga, human right development yang bagus untuk meneliti mengenai unsur-unsur psikologi dan lain-lainnya. Yang lulus akan mengikuti tes berikutnya yaitu berupa wawancara, yang akan didahului dengan tes kesehatan," papar dia.
Harkristuti menyebut tes kesehatan sangat penting untuk memastikan tidak ada riwayat penyakit berat yang dialami para kandidat calon pimpinan KPK.
Dengan begitu, ketika peserta dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK bisa bekerja optimal dalam memberantas korupsi.
Dia melanjutkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Masyarakat diminta tak segan untuk memberikan masukan kepada pansel calon pimpinan KPK.
"Dalam semua proses ini kami mengharapkan bantuan dari teman-teman media dan masyarakat umumnya untuk memberikan masukan. Dan juga melakukan tracking kalau ada hal-hal yang perlu diketahui pansel yang tidak kami ketahui," kata dia mengakhiri.
Advertisement
2. Belum Ada Pati Polri yang Daftar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tinggi kepolisian belum mendaftarkan diri menjadi calon pemimpin KPK.
"Belumlah, itu kan tetap harus melalui internal dulu. Baru nanti keluar rekomendasi dari pimpinan, baru secara personal mendaftar ke pansel," tutur Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan, untuk penugasan khusus terdapat tahapan pemeriksaan administrasi secara internal tentang kompetensi, persyaratan dan rekam jejak yang masih dilakukan hingga akhir Juni.
Untuk itu, perwira tinggi yang akan mendaftar, masih dapat berubah, bisa bertambah lebih dari sembilan atau berkurang dari jumlah itu.
"Nanti awal bulan depan kalau ada konsep finalnya, siapa saja yang akan mendaftar di pansel KPK, nanti akan diinformasikan," ucap dia dikutip dari Antara.
Dalam salinan surat Kapolri nomor: B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019 yang ditandatangani Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, memuat sembilan nama perwira tinggi Polri yang akan mengikuti seleksi Capim KPK.
Sembilan nama tersebut adalah Wakabreskrim Polri Irjen Antam Novambar, Pati Polri penugasan di BSSN Irjen Dharma Pongkerum, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung, Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Abdul Gofur, Pati Polri penugasan Kemenaker RI Brigjen Muhammad Iswandi Hari.
Kemudian Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul, Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih dan Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani.
3. Belum Ada Unsur KPK
Pansel belum menerima pendaftar yang berasal dari internal KPK.
"Selama 17-28 Juni 2019, sudah ada 72 orang pendaftar," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji.
Menurut dia, para pendaftar memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mayoritas pendaftar merupakan akademisi.
"Ada 18 orang dosen, 17 orang advokat, 9 orang dari korporasi, jaksa/hakim ada 1 orang, 3 orang dari unsur Polri, 2 orang auditor, dan lain-lain 22 orang, sementara dari unsur TNI maupun KPK belum ada," Indriyanto menjelaskan.
Pansel sudah melakukan roadshow ke delapan kota sejak 19 Juni 2019 lalu untuk bertemu dengan akademisi. Juga ke lembaga-lembaga lainnya guna menjemput bola calon-calon potensial.
Saat ini, Polri dan Kejaksaan Agung juga sedang melakukan seleksi internal para wakilnya untuk dikirim mengikuti seleksi capim KPK.
Advertisement
4. Kerja Sama dengan BNPT
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menyeleksi calon ketua KPK periode 2019-2023.
Hal ini guna menghindari dipilihnya calon pemimpin yang radikal dan bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Ada kriteria calon atau penilaian yang tidak terindikasi paham radikal. Dan kemudian bagaimana kriterianya kita serahkan ke BNPT," tutur Yenti di Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Pansel Capim KPK berharap, kerja sama ini dapat menghasilkan kriteria calon pemimpin yang moderat. Sebab, isu radikalisme merupakan suatu hal serius yang diperhatikan agar tidak berkembang di Indonesia.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menyebutkan, pihaknya dengan BNPT akan mengkategorikan hal apa saja yang membuat seorang calon pemimpin KPK pantas untuk dipilih.
"Beberapa hal antara lain adalah bahwa (calon) itu tidak terlibat pada organisasi teroris, (mau) mengganti ideologi Pancasila dan juga ingin mengganti negara dengan agama tertentu," jelas dia.
"Dan juga misalnya golongan atau kelompok yang dikenal sebagai takfiri, sering mengkafir-kafirkan orang. Ini menjadi perkembangan belakangan kan, bentuk-bentuk semacam ini," lanjut dia.
Meski begitu, Hendardi menegaskan, paham radikalisme bukan satu-satunya permasalahan yang harus diperhatikan.
"(Radikalisme) ini salah satu isu saja dari berbagai indikator penting lainnya. Antara lain adalah integritas, track record, kemudian kapabilitas dan independensi dari para calon," dia mengakhiri.
5. Sudah 93 Orang Mendaftar
Yenti juga mengatakan, sudah 93 nama yang mencalonkan diri sebagai calon ketua KPK periode 2019-2023.
"Kita juga ke beberapa lembaga mengundang, siapa tahu akan mendafar, masih ada 3 hari (tersisa). Sudah 93 orang mendaftar, jadi cepat sekali hari-hari akhir banyak yang mendaftar," tutur Yenti.
Menurut dia, mayoritas pendaftar calon pimpinan KPK adalah mereka yang berprofesi sebagai dosen dan advokat. Jumlahnya, ada 22 orang dosen dan 20 orang advokat. Sisanya adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter, perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan keuangan.
Yenti menyatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan bila perpanjangan pendaftaran akan dilakukan.
"Kita akan lihat (bila diperpanjang). Namun, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup (maka) tidak diperpanjang, itu gunanya kita akan update," dia mengakhiri soal pendaftaran calon pimpinan KPK.
Advertisement