Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah telah menetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.
Advertisement
Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
"Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7) pekan depan," jelas Fajar seperti dikutip Antara.
Untuk pemanggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dikatakan Fajar telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa kemarin.
Pada Senin 1 Juli lalu, MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019, dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.
Mahkamah hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Jumlah 260 ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntas 30 Hari Kerja
Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.
Adapun batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.
Â
Advertisement