Liputan6.com, Banyuwangi - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online di Banyuwangi. Seorang pria yang diduga sebagai muncikari diamankan. Dia adalah Ismail alias Madam (31), warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro. Tarif yang dipasang Madam untuk satu kali kencan dengan para Pekerja Seks Komersial (PSK) 'asuhan'-nya sebesar Rp 2,5 juta.
Baca Juga
Advertisement
"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwasanya di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kalipuro terdapat transaksi prostitusi online. Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansya Zeinardi melalui Paur Humas Ipda Lita Kurniawan, Selasa (21/5/2019).
Informasi mengenai praktik prostitusi online itu diterima polisi pada Jumat, 17 Mei 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Anggota Resmob Polres Banyuwangi kemudian menuju ke penginapan yang dimaksud. Benar saja, di penginapan tersebut ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Polisi kemudian melakukan interogasi pada kedua orang itu.
"Setelah dilakukan interograsi, saksi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenalkan oleh muncikari yang bernama Ismail alias Madam. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap saudara Ismail alias Madam untuk diproses secara hukum," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Propam Polres Banyuwangi ini.
Pembagian Jatah
Tersangka ditangkap petugas di rumahnya. Pria ini pun mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka awalnya berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui telepon untuk memilih perempuan yang akan diajak berkencan. Komunikasi juga dilakukan untuk menyepakati tarif kencan yang dilakukan.
Setelah disepakati uang kemudian ditransfer. Dalam kasus ini, untuk satu kali kencan disepakati seharga Rp 2,5 juta. Dari tarif ini, PSK mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta sedangkan sang muncikari mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta.
"Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 506 KUHP," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah telepon genggam yang berisi data transaksi kasus prostitusi online ini. Sebuah iPhone, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta hasil transaksi yang diberikan kepada PSK, uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil transaksi dengan pria hidung belang dengan muncikari, sebuah alat kontrasepsi berupa kondom dan pakaian.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement