Polri Jawab Tudingan Menghambat Kepulangan Rizieq Shihab

Menurut Dedi, soal penegakan hukum atas pidana yang menjerat Rizieq Shihab tidak bisa dinilai sebagai bentuk penghambat kepulangannya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Jul 2019, 16:09 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 16:09 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjawab tudingan bahwa pihaknya terkesan menghambat urusan kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama terhadap jaminan keamanan. Jadi kalau soal pulang, yang paling tahu urusannya imigrasi dan Kemenlu," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Menurut Dedi, soal penegakan hukum atas pidana yang menjerat Rizieq Shihab, tidak bisa dinilai sebagai bentuk penghambat kepulangannya. Terlebih, setiap warga negara juga memiliki hak yang sama untuk membela diri sesuai prosedur hukum.

"Kalau nanti dilakukan penangkapan, kan, dia masih punya bisa sidang praperadilan. Semua kan transparan dan terbuka. Hak konstusional semua dilindungi," ucap dia.

Termasuk juga diksi soal kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap Rizieq Shihab. Hal itu dinilai telah disalahartikan. Jika seseorang dikenai pasal perundang-undangan pidana atas apa yang tidak dia lakukan, maka itu bisa disebut sebagai kriminalisasi.

"Kalau ini kan ada peraturan perundang-perundangan yang dilanggarnya," Dedi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih Ada Kendala

JK
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam acara High-Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation (HLD-IPC) di Hotel Fairmont, Jakarta. (Merdeka.com/Yunita Umbar Prihatin)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajukan syarat untuk rekonsiliasi dengan Jokowi usai Pilpres 2019, antara lain meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipulangkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, syarat ini sudah diminta sejak lama.

Menurut JK, pemerintah tidak pernah melarang Rizieq untuk pulang.

"Tentu mengharapkan begitu sejak awal juga. Habib Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Ya, pemerintah terbuka saja," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (10/7/2019).

Dia menjelaskan, negara tidak boleh melarang warganya pulang. Pemerintah pun mempersilakan Rizieq Shihab untuk pulang. Selama memiliki paspor dan tidak dicekal, dia berhak keluar dan masuk Indonesia.

"Enggak (tidak melarang) pemerintah silakan saja. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada, enggak boleh," ujar JK.

Terlebih, kata dia, Rizieq Shihab merupakan seorang ulama. Tidak ada yang bisa mencekal untuk pulang ke Indonesia.

"Dicekal itu kalau mau ke luar negeri. Tidak dicekal kalau masuk. Siapa warga negara Indonesia dicekal kalau masuk. Apalagi ulama seperti itu. Mana bisa dicekal langsung," ungkap JK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya