Liputan6.com, Jakarta Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat secara tidak hormat oleh pimpinan lembaga antirasuah itu lantaran diduga menerima suap dari Idrus Marham.
Suap diduga diberikan oleh kerabat Idrus Marham lantaran M bersedia mengawal Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan sekaligus pelesiran di kawasan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, M diduga menerima suap Rp 300 ribu dari pihak Idrus Marham.
Advertisement
"Diduga Rp 300 ribu," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka video rekaman CCTV saat Idrus Marham berobat di RS MMC, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2019.
Dalam beberapa rekaman CCTV yang dibuka Ombudsman, terdapat gambar yang menunjukkan pengawal tahanan (waltah) menerima suap dari seorang yang diduga kerabat Idrus Marham.
"Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif," ujar Kepala Perwakilan ORI, Teguh P Nugroho dalam jumpa pers di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatah, Selasa (16/7/2019).
Selain berperilaku koruptif, dalam beberapa video juga terlihat bahwa Idrus Marham tak dikawal dengan ketat oleh waltah berinisial M. Idrus juga tak menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Ombudsman juga menemukan bahwa Idrus Marham berada di coffe shop sambil memegang ponsel dengan leluasa. Idrus juga bebas berbicara dengan sosok yang diduga kerabat secara bebas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Berat KPK
Tak hanya itu, berdasarkan temuan Ombudsmam, Idrus Marham selesai berobat dan melakukan pembayaran pada 11.58 WIB. Pihak dokter pun tak mengambil tindakan medis pasca-pukul 11.58 WIB.
"Bahwa saudara Idrus Marham kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB," kata Teguh.
Terkait temuan Ombudsman tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengetahui dugaan penerimaan uang tersebut oleh M. Lantaran hal itu juga yang membuat pimpinan KPK memecat yang bersangkutan.
"Ya, hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Febri.
Advertisement