Residivis Koruptor Ditangkap KPK, Wapres JK: Pemerintah Belum Berhasil Berantas Korupsi

JK juga menjelaskan penegak hukum tidak bisa langsung menetapkan hukuman mati terhadap Tamzil. Dia menilai tergantung hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak diberikan untuk Tamzil.

oleh Andrie Harianto diperbarui 30 Jul 2019, 18:33 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 18:33 WIB
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Kudus
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga tersangka, salah satu diantaranya Bupati Kudus, M Tamzil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dengan dua kali tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019, menjadi cerminan pemerintah belum berhasil memberantas korupsi. Sebelumnya Tamzil pernah dijerat pada periode 2003-2008.

''Jadi pertama kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf gitu,'' kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2019).

Kemudian, JK juga menjelaskan penegak hukum tidak bisa langsung menetapkan hukuman mati terhadap Tamzil. Dia menilai tergantung hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak diberikan untuk Tamzil.

''Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati denga hanya 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya,'' ungkap JK.

''Vonis pengadilan itu ada kriterianya. Ada kriteria ada vonis putusan pengadilan yang mengatakan dia tidak boleh aktif di politik selama beberapa tahun. Mungkin keputusan yang diambil tidak ada itu,'' lanjut JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bupati Kudus Ditangkap

Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Ditahan KPK
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (kedua kiri) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya