KPK Sebut Tersangka Baru E-KTP 4 Orang, Birokrat dan Swasta

Alex masih menutup rapat siapa saja pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2019, 19:05 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 19:05 WIB
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
Anggota DPR RI nonaktif Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan Kayat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Markus diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan E-KTP sedangkan Kayat terkait suap memengaruhi vonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, hingga kini nama-nama tersangka tersebut belum diumumkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik jika pihaknya sudah menjerat tersangka baru. Bahkan, tidak hanya dua tersangka, melainkan empat orang.

"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Alex masih menutup rapat siapa saja pihak-pihak yang akan menjadi tersangka. Namun, Alex mengungkap empat orang yang dijerat sebagai tersangka dari unsur birokrat dan swasta.

"Ada birokrasi dan ada swasta," kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan ada tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Menurut Saut, ada dua pihak yang akan dijerat lembaganya.

"Dua (tersangka). Namanya nanti dulu, nanti," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2019).

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis 5 Terdakwa

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya