Anies: Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku 1 September

Anies mengatakan, waktu ujicoba masih dibahas, namun kemungkinan pekan depan atau sepanjang bulan Agustus. Sementara penerapannya baru akan dimulai pada 1 September.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 17:25 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 17:25 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan ada perluasan kawasan ganjil genap. Langkah itu merupakan salah satu upaya Pemprov memperbaiki kualitas udara Jakarta. 

"Pertama kita akan melakukan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor ganjil genap ini akan kita  melakukan perluasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Anies mengatakan, waktu ujicoba masih dibahas, namun kemungkinan pekan depan atau sepanjang bulan Agustus. Sementara penerapannya baru akan dimulai pada 1 September.

"Akan ada periode ujicoba, sama seperti pada saat tahun lalu ada ujicoba, sesudah itu baru fase enforcement, tapi enforcement hampir pasti kita ke tanggal 1 September," jelas Anies.

Sementara untuk rute perluasan, Anies menyebut akan diumumkan pekan depan.

"Rutenya Insyallah awal pekan depan,  kita akan umumkan itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," tandasnya.  Meski belum diumumkan, rute rencana perluasan ganjil genap sudah beredar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Titik Wilayah Perluasan Ganjil Genap

Adapun, untuk saat ini sistem ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Berikut Wilayah yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Hayam Wuruk/Jalan Gajah Mada - Jalan Majapahit - existing - Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

2. Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.

3. Jalan Pramuka - Jalan Tambak - Jalan Sultan Agung - Jalan Galunggung. 

4. Jalan Gunung Sahari - Jalan Senen Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Salemba Raya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya