BKN: Masalah Honorer Selesai di 2023

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah menargetkan masalah pegawai honorer selesai pada 2023.

diperbarui 11 Agu 2019, 20:47 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2019, 20:47 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Jakarta Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah menargetkan masalah pegawai honorer selesai pada 2023. Diharapkan, pada tahun itu tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

"Menurut PP 49 (PP 49 Tahun 2018) harus sudah selesai 2023 masalah honorer," ujarnya dikutip Jawapos.com, Sabtu 10 Agustus 2019 .

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini, honorer mendapat prioritas. Apalagi untuk pos-pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Meski begitu, kata Ridwan, PPPK tak berarti sepenuhnya untuk honorer. Sebagaimana rumusannya, PPPK bisa diisi kalangan profesional.

"Jangan di PPPK honorer merasa sebagai satu-satunya unsur yang berhak,” jelasnya.

Menurut Ridwan, semua bergantung pada kebutuhan. Sebagai contoh, jika membutuhkan dokter spesialis di posisi PPPK, instansi pemerintah daerah tetap harus merekrut dari profesional. Namun, jika yang dibutuhkan tenaga biasa, honorer bisa diprioritaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya