Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan peraturan daerah (Perda) yang berbelit-belit dan menghambat masyarakat harus dipangkas. Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
"Perda yang formalitas, berbelit- belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," ujar Jokowi saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Untuk mewujudkan hal ini, Jokowi menyebut perlu dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, DPD merupakan representasi daerah dan menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
Advertisement
"Selama setahun terakhir, DPD telah menghasilkan produk legislasi yang terkait dengan kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.
Tak hanya itu, DPD juga gencar memberi masukan kepada pemerintah terkait skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) agar desentralisasi fiskal memberikan rasa adil dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi oleh daerah.
"Dalam konteks fungsi representasi, DPD aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2019. DPD juga menerima aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan implementasi UU tentang Desa," jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap DPD dan pemerintah dapat terus bergerak membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa.
"Dukungan DPD untuk memajukan daerah harus terus dilanjutkan," tutur Jokowi.