Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Penandatanganan MOU kerja sama bidang Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Turki mencakup 5 hal mulai dari hubungan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pencegahan pekerja migran unprosedural.

oleh Gilar Ramdhani pada 04 Sep 2019, 10:31 WIB
Diperbarui 04 Sep 2019, 11:17 WIB
Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk dan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat penandatanganan MOU kerja sama bidang Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Turki sepakat memperkuat kerja sama bilateral bidang ketenagakerjaan. Kerja sama ini diimplementasikan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dengan Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk di sela-sela G20 Labour and Employment Ministeral Meeting.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Turki H.E. Mr. Recep Tayyip Erdogan di sela-sela pertemuan KTT G20 di Osaka Jepang beberapa waktu lalu.

"Saya mengapresiasi inisiasi pemerintah Turki untuk meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini. Kerja sama ini akan memperetat hubungan antara Turki dan Indonesia khususnya di bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan kedua negara," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam Pertemuan Bilateral dengan Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk, Matsuyama, Minggu (1/9).

Menaker Hanif mengatakan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan kualitas dan kondisi kerja (working life), mengurangi tingkat penganguran, dan mempromosikan pelatihan vokasi sebagai sebuah motor pendorong dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di kedua negara.

"Selain itu, dapat mempercepat strategi pembangunan dalam meningkatkan kapasitas SDM Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik secara fisik maupun mental, kata Hanif.

Nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan kompetensi SDM Indonesia di pasar kerja Eropa.

"Saya berharap Turki dapat menjadi awal dan pintu masuk. Ketika pengakuan kompetensi SDM Indonesia ini sudah dilakukan maka akan lebih banyak PMI terampil Indonesia menembus pasar kerja di kawasan Eropa," tutup Hanif.

Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama karena Pemerintah Indonesia-Turki telah bersama-sama menyuarakan pentingnya pemberdayaan kaum muda dan peningkatan kesempatan untuk masuk dunia kerja sebagai respon terhadap digitalisasi dan future of work dalam forum-forum internasional seperti G20 ini.

 

 

Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk dan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat penandatanganan MOU kerja sama bidang Ketenagakerjaan.

"Dengan terus menjalin kerja sama yang baik, kita dapat saling berbagi pemikiran dan pengalaman terbaik mengatasi tantangan dunia kerja di era ekonomi digital, menemukan ide atau pandangan inovatif yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam mempersiapkan kebijakan ketenagakerjaan yang dapat mendukung upaya untuk mengurangi pengangguran muda di kedua negara," kata Hanif.

Tindak Lanjut Kerja Sama

Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan ada 5 cakupan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman ini yaitu hubungan ketenagakerjaan; hukum, kebijakan, standar dan praktik ketenagakerjaan; pengembangan SDM; keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan pencegahan pekerja migran unprosedural.

Putri menambahkan cakupan kerja sama itu diimplementasikan dalam bentuk kegiatan berupa pertukaran informasi, dokumen, pengalaman, dan praktik terbaik; pertukaran kunjungan oleh para ahli dan otoritas; partisipasi dalam program dan acara seperti seminar, konferensi, lokakarya yang diselenggarakan oleh satu pihak; projek bersama; dan aktivitas lain yang relevan.

Setelah penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan, pemerintah kedua negara segera membentuk Komisi Kerja Bersama (Joint Working Commission).

"Pembentukan Komisi Kerja Bersama (Joint Working Commission) untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam nota kesepahaman dan memonitoring implementasinya sehingga tujuan MoU dapat terwujud seperti yang diharapkan," kata Putri.

Masa berlaku MoU ini yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode satu tahun. Hadir dalam pertemuan bilateral dan penandatanganan nota kesepahaman yaitu Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang, Konsul Jenderal RI di Osaka Mirza Nurhidayat, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Indah Anggoro Putri Kemnaker, Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kemnaker Roostiawati, dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Eva Trisiana.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya