Polisi Tangkap Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki di Trotoar yang Viral di Medsos

HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2019, 08:11 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 08:11 WIB
Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara tersebut diketahui berinisial HGT, yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, HGT ditangkap pada Senin (9/9/2019) sore. Saat ini, HGT masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi, diamankan saja karena memang masih kita kumpulkan keterangan," kata Arie saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sebelum menangkap HGT, Arie menyebut, polisi mendapat laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan. Meski begitu, ia belum bisa berkata secara gamblang atas peristiwa tersebut. Karena, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi memang ada laporan polisinya, pasalnya, Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan, terus juga kita kenakan juga pelanggaran lalinya, melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009. UU Lalu Lintas," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video seorang pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki, di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Video itu diunggah di Instagram @koalisipejalankaki.

Pengendara motor berkendara di atas trotoar, kemudian menyerempet dan menyerang pejalan kaki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya