KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Mafia Migas

KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Sep 2019, 16:51 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 16:51 WIB
Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK mengamankan uang total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus mafia migas dengan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif  di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Kelima lokasi tersebut yakni rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3 Jakarta. Rumah yang beralamat di Kompleks Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, dan apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat.

Kemudian rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan Rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," kata Laode Syarif.

KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dari Kernel Oil dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding

Perusahaan Siam Group Holding sendiri didirkan Bambang untuk menampung penerimaan suap tersebut. Siam Group Holding bekedudukan hukum di British Virgin Island.

Dalam perkara ini juga ditemukan alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya