Menyelaraskan Pembangunan Nasional dan Daerah Lewat Haluan Negara

Haluan negara yang akan dihidupkan lagi, belum tentu sama dengan GBHN pada era orba baru. Namun, Haluan Negara ini akan menjadi landasan arah pembangunan negara dalam jangka panjang, sehingga pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

oleh Moch Harunsyah diperbarui 16 Sep 2019, 20:21 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 20:21 WIB
Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema "Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang"
Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema "Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang" di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Ada dua opsi yang kini tengah dibahas oleh Badan Pengkajian MPR RI terkait Haluan Negara. Yakni dalam bentuk TAP MPR RI dan dalam bentuk undang-undang.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI, Arwani Thomafi mengatakan, haluan negara yang akan dihidupkan belum tentu sama dengan GBHN pada era orba baru. Yang jelas haluan negara ini menjadi landasan arah pembangunan negara dalam jangka panjang, sehingga pembangunan nasional berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Namun Arwani menuturkan, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR RI terbelah dua. Empat fraksi mengusulkan agar Haluan Negara dihidupkan melalui amandemen UUD NRI 1945 dan enam fraksi lain mengusulkan dihidupkan melalui pembentukan undang-undang.

"Amandemen konstitusi itu mekanismenya rumit dan tidak bisa dijamin, dalam prosesnya tidak ada usulan amandemen pasal-pasal lainnya. Kalau saya menyebutnya, amandemen konstitusi itu masih jauh," kata Arwani dalam diskusi bertema "Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang" di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sementara, opsi kedua yakni usulan menghidupkan kembali Haluan Negara melalui undang-undang akan lebih rasional, karena dapat dibahas bersama oleh seluruh fraksi-fraksi di DPR RI tapi akan mengikat dengan presiden.

Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sudah akan habis masa berlakunya, sehingga harus direvisi untuk mengganti RPJPN selama 25 tahun ke depan.

"Kalau revisi UU RPJPN ini dikombinasi dengan pembuatan Haluan Negara maka dapat berjalan dan Haluan Negara tersebut dapat dihidupkan," katanya.

Menyinkronkan Pembangunan Nasional dan Daerah

Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema "Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang"
Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema "Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang" di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Arwani juga menyoroti, selama ini kebijakan pembangunan nasional yang didasarkan pada visi misi calon presiden terpilih kadang-kadang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Dengan dibentuknya UU Haluan Negara, maka mengatur arah pembangunan nasional yang disinkronkan dengan kebijakan pembangunan di daerah," katanya.

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan menambahkan, fraksinya setuju menghidupkan Haluan Negara, agar arah pembangunan nasional fokus dan terarah.

"Dengan adanya Haluan Negara, maka kebijakan presiden terikat pada amanah undang-undang untuk menjalankan Haluan Negara," kata dia.

Menurut dia, kalau Haluan Negara dihidupkan melalui amandemen UUD NRI 1945 melalui TAP MPR RI, konsekuensinya MPR akan menjadi lembaga tertinggi negara kembali.

"Hal ini harus dibicarakan oleh oleh seluruh partai politik dan kelompok DPD RI," katanya.

Karena itu, Syarif mengusulkan, agar Haluan Negara dapat dihidupkan lagi, maka perlu ada komitmen politik di antara partai-partai politikdi parlemen plus kelompok DPD RI.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya