Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan revisi tidak cukup berhenti hanya pada UU KPK.
Dia mengatakan, demi penguatan pemberantasan korupsi, pada periode berikutnya perlu direvisi beberapa undang-undang. Yaitu revisi terhadap UU Tipikor dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga
"Perlu jadi komitmen kita semua sebagai pembentuk UU agar periode yang akan datang direvisi pula UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan kemudian UU 30/1999 juncto UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi yang merupakan materil dalam tindak pidana korupsi," ujar Arsul dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Selain itu, menurut dia UU Perampasan Aset juga perlu dikaji kembali sebagai tindak lanjut komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin pengembalian aset negara dimaksimalkan.
"Untuk itu saya kira perlu menjadi komitmen kita semua pada pembentuk UU agar dalam periode mendatang kita sepakat untuk mengintroduksi UU tentang Perampasan Aset," jelas Arsul.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nomenklatur Pegawai KPK
Terakhir, dia menyarankan nomenklatur pegawai KPK diseleraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara. PPP meminta gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak berkurang.
"Dalam konteks ini Fraksi PPP meminta kepada pemerintah agar hak keuangan dan tunjangan yang selama ini diterima pegawai KPK tidak berkurang," kata Arsul.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement