Green Peace: Karhutla Sejak 1997 Dipicu Kelalaian Pemerintah

Dia mengatakan, kebakaran hutan di Indonesia dan negara lain berbeda, karena di Indonesia kebakaran terjadi di lahan gambut.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2019, 12:46 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 12:46 WIB
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh per Januari-Agustus mencapai 379 hektare dengan jumlah 110 kali kejadian (Liputan6.com/Aceh)
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh per Januari-Agustus mencapai 379 hektare dengan jumlah 110 kali kejadian (Liputan6.com/Aceh)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Kampanye Green Peace Arie Rompas mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak 1997 dipicu kelalaian pemerintah. Pemerintah dinilai diam terhadap pelaku pembakaran lahan gambut. Akibatnya, sejak 1997 karhutla terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan Tengah.

"Dalam konteks Indonesia, saya kira penting melihat negara menjadi pelaku pembiaran terhadap kelalaian yang terjadi atas kebakaran hutan dan lahan," jelas Arie dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Dia mengatakan, karhutla di Kalimantan Tengah terjadi sejak 1997. Saat itu negara atau pemerintah membuka lahan gambut seluas 1 juta hektare.

"Sudah tahu gambutnya itu basah kemudian dikeringkan dan mulai di situ terjadi setiap tahun kebakaran hutan dan lahan. Paling parah 2015. Setiap tahun rakyat di sekitar situ terpapar," jelas Arie.

Pria yang juga berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini mengaku terpaksa mengungsikan keluarganya yang terkena paparan asap karhutla ketika itu. Warga mengalami kesulitan hidup di tengah kepungan asap yang berbahaya.

"Kejadian 2015 adalah kejadian yang sangat penting bagi saya, di mana titik tolak kami juga menggugat negara, penyelenggara negara karena lalai dan abai terhadap kebakaran lahan. Karena empat presiden sejak 1997 sampai 2015 karhutla terus terjadi," jelas Arie.

Dia mengatakan, kebakaran hutan di Indonesia dan negara lain berbeda, karena di Indonesia kebakaran terjadi di lahan gambut. Berdasarkan penelitian, gambut yang merupakan lahan basah tak boleh dikeringkan. Namun pemerintah tetap saja memberikan izin bagi korporasi mengembangkan kawasan gambut yang seharusnya diproteksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Banyak Izin di Kawasan HTI

"Ini menjadi persoalan. Di wilayah kawasan hutan pemerintah, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu memberikan izin di wilayah-wilayah HTI (hutan tanaman industri). Itu banyak sekali izin-izin HTI di wilayah itu," terang Arie.

Dia menambahkan, kawasan yang diberikan izin oleh KLHK untuk dikelola namun kemudian diubah jadi lahan sawit. "Jadi kami lihat memang ada peran pemerintah dan pemerintah juga harus berbuat sesuatu," tegas dia.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya