Usai Dandhy Laksono, Ananda Badudu Juga Dijemput Polisi

Ananda Badudu mengatakan dijemput polisi karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Sep 2019, 05:47 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 05:47 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Usai Dandhy Laksono, kini giliran musikus Ananda Badudu yang dijemput polisi. Hal ini diungkapkan Ananda dalam akun twitternya.

"Saya dijemput Polda," tulis Ananda dalam akun twitternya, Jumat (27/9/2019).

Ananda juga sempat mengunggah foto penangkapan dirinya. Tampak sebuah surat berwarna kuning di atas map saat Ananda dijemput kepolisian. Ananda Badudu mengatakan dijemput polisi karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa.

Liputan6.com berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait penangkapan ini, namun hingga saat ini belum direspon.

Sebelumnya, jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Berdasarkan kronologi yang didapat Liputan6.com, Kamis (26/9/2019), Dandhy yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ditangkap atas posting-an di sosial media tentang Papua.

Dandhy Laksono dijemput penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya