HEADLINE: Mahasiswa dan Aktivis Ditangkap, Jaga Demokrasi atau Bungkam Kritik?

Dua aktivis HAM sekaligus jurnalis ditangkap polisi tidak lama setelah Presiden Jokowi menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

oleh Nafiysul QodarAdy AnugrahadiIka Defianti diperbarui 28 Sep 2019, 00:01 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 00:01 WIB
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo Mahasiswa di Depan DPR
Polisi menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Polisi menghalau mahasiswa yang berusaha masuk ke area Gedung DPR. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyikapi gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Jokowi menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Namun belum sampai sehari, dua jurnalis sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) yang lantang menyuarakan ketidakadilan ditangkap polisi. Keduanya adalah Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

Polisi menuduh Dandhy menyebarkan kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara Ananda ditangkap karena menstransfer sejumlah dana ke mahasiswa sebelum demonstrasi besar terjadi.

Belum lagi mahasiswa yang masih ditahan kepolisian pascademonstrasi yang berujung ricuh di beberapa kota besar di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan komitmen Jokowi yang tidak dibarengi dengan tindakan nyata aparatnya. Dia menilai pemerintah tidak konsisten.

"Inkonsistensi, satu sisi bilang menjaga demokrasi, di sisi lain justru memberikan semacam pesan bahwa mahasiswa tidak boleh berdemonstrasi dengan melarang rektor, ristek dikti, penangkapan, bahkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).

Amnesti International Indonesia mencatat, 94 mahasiswa ditangkap usai demo di Jakarta. Dia juga menerima informasi tim bantuan hukum kesulitan memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang masih ditahan di Jakarta.

"Kalau digabung dengan Medan, Bandung, Makassar, Palembang ada sekitar 255 orang yang ditangkap," kata Usman.

Mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini melihat, penangkapan terhadap mahasiswa dan dua aktivis ini sebagai bentuk pemerintah antikritik. 

"Ya bayangkan saja, Ananda Badudu ditangkap jam 4 pagi. Padahal dia hanya melakukan semacam istilahnya penggalangan dana. Itu kan berarti seperti peringatan kalau ikut-ikutan protes sekarang ini bisa ditangkap seperti Dhandy atau bisa ditangkap seperti Ananda," ucap Usman.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap demonstran keliru. Menurutnya, tindakan represif merupakan sikap pemerintah yang otoritarian.

"Padahal Indonesia merupakan negara demokrasi. Karena itu Presiden harus mengingatkan kepolisian untuk tidak melakukan tidakan-tindakan represif baik kepada mahasiswa, pers atau masyarakat sipil," katanya kepada Liputan6.com.

Fickar menilai, penanganan yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi kritikan masih terpengaruh gaya rezim orde baru (orba). Dia pun meminta aparat kepolisian tidak berpolitik dan menjadi bagian dari kekuasaan.

Lebih lanjut, dia menyayangkan tindakan polisi menangkap Dandhy dan Ananda pada tengah malam dan dini hari, meski secara hukum tidak ada larangan penangkapan pada waktu tertentu jika ada kepentingan yang memaksa.

"Jika dilihat dari perspektif kepentingan tidak terpenuhi unsur atau kualifikasi memaksanya, ini terkesan ada kepanikan," kata Fickar.

Fickar pun menyoroti pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipersangkakan kepada Dandhy. Menurutnya, kepolisian berlebihan menerapkan pasal tersebut dalam kasus Dandhy.

"Pasal ini pasal karet, karena mengidentifikasi info yang dapat menimbulkan permusuhan tidak jelas bentuknya. Demikian juga golongan masyarakat mana yang saling berhadapan menjadi musuh juga tidak jelas, karena itu penerapan pasal ini sangat multitafsir. Ketentuan pasal ini bersifat karet dan tidak jelas sehingga tidak relevan diterapkan pada masyarakat dan sistem kenegaraan yang demokratis," katanya.

Dengan begitu, Fickar menilai kekerasan serta penangkapan terhadap mahasiswa dan aktivis HAM sebagai indikasi rezim ini antikritik. "Indikator bahwa rezim pemerintahan ini menjurus pada otoritarian, memberangus kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritik," dia menandaskan.

Infografis Mahasiswa dan Aktivis Ditangkap (Liputan6.com/Abdillah)

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, komitmen Presiden Jokowi terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat harus didukung oleh aparat dan para membantunya.

"Jadi jangan main tangkap, Pak Menristekdikti (M Nasir) juga jangan larang-larang orang demo. Demo ya demo aja, protes ya protes aja. Kalau yang demo dan protes itu brutal, anarkis, baru ditindak secara hukum," katanya kepada Liputan6.com.

Adi juga menyoroti penangkapan yang dilakukan terhadap Dhandy dan Ananda. Menurutnya, aparat kepolisian tidak bisa menerjemahkan komitmen Jokowi. Sebab, penangkapan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

Agar rezimnya tidak dicap antikritik, Adi mengatakan, Jokowi harus berani menegur aparat dan pembantu-pembantunya yang dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

"Makanya ketika Pak Jokowi mau nelepon Kapolri biar enggak represif itu saya kira respons yang cukup tepatlah. Dia mau mendengarkan kritik-kritik rakyat. Artinya ingin menyudahi tindakan-tindakan yang dianggap tidak demokratis. Tapi yang paling penting bawahan Jokowi harus paham apa yang diinginkan Jokowi," ucap Adi.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, jaminan konstitusi bagi kebebasan berpendapat tidak hanya sebatas komitmen verbal Presiden, tapi juga harus diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya.

Guru besar ilmu politik itu menilai, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Dhandy dan Ananda merupakan langkah sembrono. Dia berharap, penangkapan serupa tak terulang.

"Intinya sangat disayangkan bahwa kepolisian tidak patuh atau tidak konsisten terhadap komitmen presiden untuk menjaga demokrasi. Mestinya Presiden menegur Kapolri kalau aparat kepolisian cenderung bertindak represif," ujar Syamsuddin saat dihubungi Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penangkapan 2 Aktivis

(Merdeka.com/ Nur Habibie) Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
(Merdeka.com/ Nur Habibie) Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Kamis 26 September 2019 pukul 23.00 WIB, makan malam Dhandy Dwi Laksono terganggu. Jurnalis sekaligus aktivis HAM itu ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jurnalis 'sexy killers' itu baru tiba di rumahnya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 22.30 WIB. Selang beberapa menit kemudian, pagar rumahnya digedor-gedor tamu.

Dhandy yang saat itu tengah menikmati sepiring nasi dengan lauk ayam krispi dan saus sambal beranjak dari meja makan dan membukakan pintu. Karena kedatangan 'tamu', Dandhy pun tidak menuntaskan makan malamnya.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan postingan Dandhy. Penyidik Polda Metro Jaya itu menjelaskan mengenai cuitannya di Twitter tentang Papua yang dianggap bermuatan kebencian.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Sekitar lima jam diperiksa dengan 14 pertanyaan, Dhandy diizinkan pulang, namun tetap berstatus tersangka.

Setelah Dhandy dilepas, giliran Ananda Badudu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Aktivis sekaligus jurnalis itu ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 04.25 WIB.

Dia dijemput polisi pada subuh terkait transfer dana terhadap mahasiswa sebelum aksi demonstrasi. Ananda tidak ditahan. Dia akhirnya dilepaskan sekitar pukul 10.17 WIB atau setelah lima jam diperiksa sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan menjemput dan memeriksa musikus Ananda Badudu. Dia mengatakan, massa aksi yang ditangkap polisi mengaku telah mendapat uang transferan diduga dari Ananda Badudu. 

"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku kalau mendapat transfer uang Rp10 juta dari saksi (Ananda)," kata Argo saat dihubungi.

Usai diperiksa, Ananda terlihat menahan tangis. Saat keluar, musikus itu didampingi aktivis HAM Usman Hamid.

Ananda mengaku pembebasan terhadapnya itu merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja. Dia merasa sedih lantaran banyak mahasiswa yang diproses hukum tanpa pendampingan.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda Badudu di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Penangkapan terhadap dua aktivis itu dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. 

Namun Jokowi menolak bicara terkait penangkapan Dandhy dan Ananda. Saat para awak media meminta komentar terkait hal ini, Jokowi malah balik badan dan tak menanggapi pertanyaan.

Padahal Jokowi baru saja memberikan pernyataan terkait mahasiswa Kendari yang tewas saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. 

Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pihaknya akan menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan dua aktivis HAM tersebut. "Saya akan komunikasikan dengan Pak kapolri. Makasih ya," ucapnya singkat.

Kecaman

20160503-Hari-Pers-Internasional-Jakarta-IA
Massa Aliansi Jurnalis Independen membentangkan spanduk saat melakukan aksi di Jakarta, Selasa (3/5). Aksi tersebut diadakan dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2016. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penangkapan terhadap dua Dandhy Laksono dan Ananda Badudu menuai kecaman dari berbagai kalangan. Tagar #BebaskanDandhyLaksono dan #BebaskanAnandaBadudu sempat masuk lima besar trending topic Twitter Indonesia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam penangkapan kedua anggotanya tersebut. AJI menilai, penangkapan dan penetapan tersangka ujaran kebencian terhadap Dandhy adalah bentuk ancaman serius terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza mengatakan, pasal ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Dandhy adalah salah satu pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Pasal karet UU ITE sering dipakai untuk membungkam aktivis, jurnalis, dan warganet yang mengekspresikan pendapatnya melalui media sosial.

Termasuk juga dengan yang dialami oleh Ananda Badudu. Meski berstatus saksi, tapi penangkapan terhadap Ananda adalah tindakan sewenang-wenang dan menjadi teror bagi demokrasi. AJI menilai apa yang dilakukan oleh Ananda Badudu adalah tindakan solidaritas dan dukungan terhadap aksi mahasiswa yang sedang menyatakan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, AJI Indonesia mendesak:

1. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

2. Polda Metro Jaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang seperti yang dilakukan terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

3. Polda Metro Jaya meminta maaf dan merehabilitasi nama baik atas tuduhan yang disangkakan kepada Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

4. Mendesak Presiden Joko Widodo mereformasi Polri atas serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan pada aksi unjuk rasa di berbagai kota pada 23-24 September 2019.

Hasil rekapitulasi AJI Indonesia dalam sepekan ini, tercatat 14 jurnalis menjadi korban kekerasan aparat dan kelompok massa, serta korban penangkapan dan kriminalisasi. Selain Dandhy dan Ananda yang menjadi korban penangkapan dan kriminalisasi, jurnalis korban kekerasan aparat antara lain tersebar di Jakarta, Makassar, Palu dan Jayapura.

Kecaman juga ditujukan terhadap sikap represif aparat kepolisian dalam menghadapi demo mahasiswa dalam beberapa hari terakhir. Ratusan orang luka-luka dalam insiden yang mewarnai demo menolak sejumlah rancangan dan revisi undang-undang yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Bahkan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara yakni La Randi (21) dan M Yusuf Kardawi (19) tewas dalam peristiwa tersebut. Randi meninggal setelah tertembus peluru di dadanya. Sementara Yusuf mengembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat intensif akibat luka di kepalanya.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah pun mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang menewaskan dua kadernya tersebut. IMM menegaskan, tidak akan bungkam karena tembakan peluru. IMM menyatakan akan terus mengawal kepentingan rakyat Indonesia.

DPP IMM mengecam berbagai tindakan represif pihak keamanan kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa. Pihak keamanan seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif serta lebih manusiawi dalam upaya untuk menjaga kondusifitas selama berlangsungnya aksi.

IMM mendesak kepada Kapolri mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara. IMM menilai Kapolda Sultra adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena telah lalai dalam melakukan pengawalan keamanan aksi unjuk rasa yang berujung jatuhnya korban jiwa yang tertembak dengan peluru tajam. IMM juga mendesak Polri menginvestigasi kasus kematian kadernya hingga tuntas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya