10 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi Selama Demo Tolak RUU KUHP

AJI Jakarta menyebut ada 9 kasus di antaranya yang diduga dilakukan oleh polisi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Sep 2019, 11:27 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2019, 11:27 WIB
Aji Jakarta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Menggelar Aksi Damai di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka Menuntut Polisi Mengusut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrin mengatakan, dalam sepekan terakhir atau sejak demo tolak RUU KPK dan RUU KUHP bergulir pada tanggal 23 September lalu, tercatat ada 10 kasus kekerasan jurnalis di berbagai daerah Indonesia.

"10 kasus kekerasan pada aksi 24-26 September," katanya, usai Aksi Jalan Mundur AJI di CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Dari 10 kasus kekerasan itu, lanjutnya, sembilan kasus di antaranya diduga dilakukan oleh polisi. AJI berharap, polisi bisa menindaklanjuti kasus kekerasan terhadapa jurnalis selama sepekan terakhir.

"Kemudian kita juga mendorong kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi ada 9 kasus yang kita lihat pelakunya itu diduga dari kepolisian. Kita berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini tanpa ada laporan pun itu harus diusut, karena kekerasan terhadap jurnalis bukan delik aduan. Jadi teman-teman kepolisian bisa langsung mengusut tanpa adanya laporan," kata Sasmito.

Sasmito mendesak Polisi menghentikan semua teror kepada jurnalis seluruh Indonesia. "Salah satunya di Papua, ada koresponden Jakarta Post rumah digeledah hanya untuk mencari jurnalis yang lain. Kami mendesak polisi menghentikan semua teror," tegasnya.

Selain itu, AJI juga meminta perusahaan media memberikan pendampingan bagi para pekerja atau jurnalisnya.

"Tapi kita juga mendorong perusahaan media untuk aktif mengadvokasi jurnalisnya yang menjadi korban. Di samping polisi aktif, perusahaan media juga harus aktif melaporkan kasus ini. Bukan sebagai kasus etik, tapi sebagai kasus pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Pers," Sasmito menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya