Koalisi Save KPK Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu 

Koalisi Save KPK juga meminta agar jajaran pemerintah mendukung langkah presiden untuk menerbitkan Perppu.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Okt 2019, 13:42 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 13:42 WIB
Massa Demonstrasi di Depan DPR
Massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa, buruh, dan pelajar membawa spanduk dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi unjuk rasa tersebut menyikapi penolakan terhadap UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi masyarakat sipil yang bergabung dalam Koalisi Save KPK mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK. Menurut mereka lahirnya UU KPK hasil revisi merupakan ancamam bagi KPK.

"Kami menuntut agar presiden menerbitkan Perppu tersebut," tegas Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi di Kantor YLBHI, kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Koalisi Save KPK juga meminta agar jajaran pemerintah mendukung langkah presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Untuk membatalkan UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Fajri.

Menurut Fajri, ada beberapa alasan yang semakin menguatkan pihaknya untuk mendesak presiden supaya menerbitkan Perppu tersebut. Misalnya, UU KPK hasil revisi tersebut menurutnya bermasalah secara formil. Sebab, kata Fajri, revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.

"Selain itu, dalam proses pembahasannya tidak melaksanakan tahap penyebarluasan dokumen terkait," ungkap Fajri.

Padahal, penyebarluasan dokumen draf UU merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

Kata Fajri, UU KPK hasil revisi tersebut memiliki masalah dalam substansi. Masalah tersebut misalnya di dalam UU KPK memuat adanya Dewan Pengawas (DP).

Selain juga adanya pasal bermasalah lain seperti kewenangan KPK menerbitkan SP3, hingga mencabut status penyidik pada pimpinan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya