Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual

Kualitas minyak curah tidak dapat dipertanggung jawabkan karena di luar pengawasan BPOM.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Okt 2019, 17:44 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 17:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Makanan yang digoreng memang lebih menggugah selera, tapi bagaimana dengan kualitas gorengan jika menggunakan minyak goreng curah?

Karena tidak dikemas sesuai standar dan memiliki izin edar, maka tidak ada jaminan dalam kandungan minyak goreng curah.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/10/2019), kualitas minyak curah tidak dapat dipertanggung jawabkan karena di luar pengawasan BPOM. Mulai Januari 2020, Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran.

"Kita harus menjaga tingkat kesehatan. Tahukah minyak goreng curah sebagian itu adalah sebenarnya recyling dari minyak bekas yang dari sisi kesehatan tidak terjamin," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, total produksi minyak goreng di Indonesia mencapai 14 juta ton per tahun.

Sebenarnya harga minyak curah tidak jauh beda dengan harga minyak goreng kemasan. Di Pasar Senen, bahkan minyak goreng curah di jual Rp 11 ribu per liter. Sementara dalam bentuk kemasan, harganya Rp 22 ribu per dua liter.

Minyak goreng bekas yang tidak disaring dengan benar akan menimbulkan bakteri penyebab keracunan makanan.

Penggunakan minyak goreng bekas juga beresiko memicu pengerasan pembuluh darah akibat plak, lemak, dan kolesterol. 

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya