Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Penyematan status tersangka terhadap Heri Tantan merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi. Ojang sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.
KPK memiliki bukti permulaan yang cukup adanya peran pihak lain yang diduga bersama-sama dengan Ojang Suhandi menerima gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya di Pemerintahan Kabupaten Subang periode 2013-2018.
Advertisement
"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Febri mengatakan, Heri Tantan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.645.000.000 bersama Ojang. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015.
Baca Juga
Menurut Febri, sejak April 2015, Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Ttersangka HTS (Heri Tantan)," kata Febri.
Uang yang diberikan Heri Tantan pada Ojang Sohandi hanya Rp 1,65 miliar melalui ajudan bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sangkaan Pasal
Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan OTT terhadap Bupati Subang Periode Tahun 2013-2018 Ojang Sohandi. Ojang ditangkap tim penindakan KPK pada Senin, 16 April 2016.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 528 Juta yang diduga terkait dengan suap pengamanan perkara penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Saat itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Advertisement