Dicopot karena Ulah Istri, Kolonel Hendi Baru Tiga Bulan Jabat Dandim Kendari

Rencananya, acara serah terima jabatan Dandim Kendari akan digelar Sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman, Korem 143 Haluoleo.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2019, 10:17 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 10:17 WIB
Postingan status istri Dandim 1417 Kendari di media sosial yang membuat suaminya dicopot dari jabatannya.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Postingan status istri Dandim 1417 Kendari di media sosial yang membuat suaminya dicopot dari jabatannya.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara. Sanksi tegas ini diberikan karena istri dari Hendi menyebarkan konten yang tidak pantas terkait insiden penyerangan terhadap Menko Polhukam, Wiranto.

Dilansir dari Antara, Kolonel Hendi ternyata tiga bulan menduduki kursi Dandim 1417 Kendari. Ketika itu, ia menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya.

Serah terima jabatan Hendi pun rencananya akan digelar pada Sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman, Korem 143 Haluoleo.

"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok (hari ini) diserah terimakan," kata Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo, Mayor Inf Sumarsono seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/10/2019).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum Kolonel Hendi Suhendi akibat postingan istri terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Langgar Disiplin Militer

Andika Perkasa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) memberi keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Sebelumnya, Andika mengatakan ada dua istri prajurit komentar nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Akibat ulah istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer. Keduanya dicopot dari jabatan dan akan dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto ditusuk Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Saat beraksi Abu Rara didampingi istrinya Fitria Diana (21). Polisi dan BIN menyebut kedua pelaku bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.

Wiranto mengalami kejadian ini ketika hendak kembali ke Jakarta menggunakan helikopter. Dia baru saja meresmikan gedung kampus Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang serta memberi kuliah umum. Ketika turun dari mobil Land Crusier tiba-tiba diserang.

Wiranto sempat dibawa ke Klinik Menes Medical Center Pandeglang, lalu dirujuk ke RSUD Pandeglang. Selanjutnya, dengan menggunakan helikopter dibawa ke RSPAD untuk menjalani operasi.

Selain Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto, ulama Pandeglang, Fuad dan ajudan Danrem juga menjadi korban. Kompol Daryanto terluka diserang Fitria menggunakan gunting.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya