Kronologi Dandim Kendari Dicopot Usai Istri Unggah Komentar Soal Wiranto

Dandim kendari dicopot usai istrinya memposting status nyinyir soal insiden yang dialami Wiranto di media sosial.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 12 Okt 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 08:00 WIB
Postingan status istri Dandim 1417 Kendari di media sosial yang membuat suaminya dicopot dari jabatannya.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Postingan status istri Dandim 1417 Kendari di media sosial yang membuat suaminya dicopot dari jabatannya.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Dandim Kendari Kolonel Hendi Supendi dicopot setelah 52 hari menjabat sebagai Komandan Kodim di Kota Kendari. Penyebabnya, unggahan istrinya yang berinisial IZN di media sosial soal penusukan yang dialami Menko-Polhukam Wiranto, dinilai melanggar disiplin militer.

Dandim Kendari dicopot bersamaan dengan seorang oknum anggota Bintara berpangkat sersan dua. Bintara tersebut diketahui berinisial Z. Pencopotan Z, juga karena unggahan istrinya yang berinisial LZ yang dinilai melanggar disiplin kemiliteran.

KSAD Jenderal Andika Perkasa, menyatakan sudah menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD yang dinilai melanggar setelah unggahan kedua istri mereka di media sosial.

"Sehubungan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika Perkasa, Jumat (11/10/2019).

Wanita berinisial IZN adalah istri Dandim Kendari Kolonel Hendi Supendi. Sedangkan wanita LZ, merupakan istri Sersan dua berinisial Z. Kedua orang itu diajukan ke ranah peradilan umum.

Andika melanjutkan, pihak TNI menindak suami mereka, Kolonel HS dan Sersan Dua Z. Dia menyebut, alasannya telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

"Konsekuensinya kepada Kolonel HS, sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatan dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari kemudian penahanan ringan selama 14 hari," katanya.

Diketahui, Dandim Kendari Kolonel HS resmi menjabat sebagai Dandim pada 19 Agustus 2019. Saat itu, HS menggantikan Letkol CPN KRT Fajar Luthvi Haris Wijaya.

Unggahan Istri Komandan Kodim

Postingan istri Dandim 1417 Kendari, sempat memancing reaksi netizen sebelum adanya sanksi hukum terhadap suaminya.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Postingan istri Dandim 1417 Kendari, sempat memancing reaksi netizen sebelum adanya sanksi hukum terhadap suaminya.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Unggahan status media sosial yang menyebabkan adanya tindakan hukum kepada dua personel Kodim 1417 Kendari beredar di sejumlah media sosial. Tulisan pada unggaha istri kolonel HS yakni, "Jangan Cemen pak,... Kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," tulisnya.

Tulisan ini, diunggah usai Menko-Polhukam Wiranto mengalami insiden penusukan. Saat itu, Wiranto mengalami dua luka tusuk di perut.

Dari tangkapan layar yang beredar, ada 43 like dan 29 komentar. Postingannya kemudian dikomentari seorang netizen bernama Togar Panjaitann.

"Ibu ini adalah isteri seorang Dandim di Kendari. Tidak pantas isteri seorang perwira TNI AD membuat pernyataan seperti ini," tulis Togar.

Istri Kolonel HS kemudian membalas komentar Togar. "Maaf pak Togar Panjaitann, kenapa tidak pantas. Saya seorang istri dan seorang manusia biasa yang mempunyai perasaan. Apa yang saya sampaikan tidak menghina siapapun. Justru saya seorang istri perwira pak, yang merasakan perasaan berjuta rakyat mati lebih mengiris kalbu, mohon maaf apabila bapak tidak berkenan," balas istri Kolonel HS.

Selain komentar Togar, puluhan pernyataan lain ikut memenuhi kolom komentar. Namun, hanya komentar Togar Panjaitann yang muncul pada tangkapan layar.

Unggahan istri Sersan Dua Z lain lagi. Dia menulis, "Berita hari ini akan terus sibuk dengan isu : terorisme, ISIS, radikalisme. Sampai dengan pelantikan presiden selesai, berita itu akan meredup. Yang terlupakan : RUU KUHP, RUKPK, bencana Ambon, Konflik Papua tuntutan mahasiswa.inpopelid".

Setelah postingan ini, KSAD Andika Perkasa yang mendapat laporan kemudian mengeluarkan sanksi. Baik dua anggota TNI dan kedua istri mereka, akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Supendi saat dihubungi Liputan6.com tak mau berkomentar banyak. Dia malah menyatakan tak mau mengonfirmasi soal pencopotan dirinya.

"Jangan ya. Saya tida mau berkomentar," ujarnya.

Namun, dalam salah satu grup Kodim Kendari dengan awak media, Dandim membenarkan pencopotan dirinya oleh KSAD. Sejumlah ucapan penyemangat datang dari sejumlah anggota grup.

Kapenrem 143 Halu Oleo Kendari Mayor Arm Andi Sumarsono menyatakan dalam rilisnya, informasi awal untuk Sertijab di Korem 143 Halu Oleo akan digelar Sabtu (12/10/2019).Rencananya, Pangdam XIV/Hasanuddin dan rombongan tiba via Garuda dengan nomor penerbangan Ga604ETA.

Pangdam akan mendarat di Bandara Halu Oleo pukul 10.20 Wita.

"Untuk penggantinya Mantan Dandim Kolaka dan Kepala Staf Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Alamsyah," tulis Kapenrem dalam rilisnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya