Aksi Preman Bengis, Sekap Korban saat Tagih Utang

Seorang kontraktor berinisial US menyewa jasa penagihan utang dari PT HSJS. Diduga mereka menggunakan jasa preman untuk menagih utang.

oleh Hanz Jimenez SalimAdy Anugrahadi diperbarui 30 Okt 2019, 00:02 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 00:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Kasus Penyekapan Terhadap Bos Hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara utang piutang Engkos Kosasih berbuntut panjang. Dirut PT Maxima Interindah Hotel itu, menjadi korban penyekapan preman berkedok jasa penagih utang.

Awalnya, Engkos meminjam uang kepada kontraktor berinisial US sebesar Rp 100 juta. Uang itu rencananya akan digunakan Engkos untuk mengerjakan proyek renovasi hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Total nilai proyek renovasi itu kurang lebih Rp 31 miliar.

"Saat itu, disepakati nilai kontrak renovasi hotel tersebut sebesar Rp 31,587 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).

Seiring berjalannya waktu, proyek renovasi hotel belum juga rampung. Si kontraktor kemudian menagih utang ke Engkos.

"Saat ditagih pelapor mengaku sudah gunakan uang itu untuk urus surat-surat," kata Edy.

Kontraktor kemudian menyewa jasa penagihan utang dari PT Hai Sua Jaya Sentosa. Diduga perusahaan tersebut menggunakan sekolompok preman untuk menagih utang kepada korban.

Komplotan preman itu dipimpin oleh Arif Boamona alias AB. Misi menagih utang mulai dijalankan, mereka langsung menyambangi hotel milik Engkos.

Saat didatangi para penagih utang, Engkos siap bertanggung jawab. Namun, uang Rp 100 juta tidak bisa dia berikan saat itu juga. Engkos meminta kelonggaran waktu lima hari.

Mendengar permintaan itu, para penagih utang tak terima. Mereka langsung mengintimidasi korban. Bahkan, korban sampai disekap.

"Tersangka AB kemudian memerintahkan tersangka lain untuk memantau, menjaga, dan mengawasi kegiatan korban dengan alasan agar korban tidak bisa kabur," kata Edi.

Edi menambahkan, para preman ini juga meminta uang Rp 5 juta secara paksa kepada korban. Parahnya lagi, tersangka AB memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan selama 5 hari dari Rp 100 juta menjadi Rp. 250 juta.

Selain itu, para preman ini juga mengintimidasi sejumlah karyawan atau pegawai hotel milik Engkos.

"Selain korban, ada juga beberapa karyawan hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka. Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan penagih utang.

Polisi pun telah menangkap delapan penagih utang dari PT HSSJ, yakni AB selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Buru Pelaku Lain

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Empat pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam penyekapan Engkos kini diburu polisi. Identitas dari keempat pelaku itu sudah dikantongi. Penangkapan keempatnya hanya tinggal menunggu waktu.

Para pelaku yang buron ini diduga merupakan petinggi dari PT HJSJ, perusahaan jasa penagih utang. Keempatnya yakni Aldrin, Sangaji, Ongen, dan Jimi.

"Ada 4 orang yang masih kita kejar, mereka juga termasuk para pejabat di PT itu," kata Edy.

Edy menyebut, para DPO diduga berperan mengamati situasi tempat korban tersebut disekap.

"Kami masih buru pelaku lain dalam kelompok ini yang diduga terlibat," kata Edy.


Tak Ada Toleransi

Polres Jakarta barat Tangkap 23 Preman
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menunjukkan barang bukti beserta sejumlagh tersangka kasus premanisme di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi berkomitmen memberantas preman-preman yang meresahkan warga Jakarta Barat.

Hengki mengaku, telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku aksi premanisme yanng melawan saat ditangkap.

"Jangan takut. Mereka menggunakan kekerasan kita diberikan kewenangan untuk melawan mereka. Mereka melawan, kita tindak tegas," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).

Menurut Hengki, para pelaku premanisme umumnya menggunakan berbagai macam modus untuk menjalankan aksinya.

Hengki mengimbau, kepada warga untuk berani melapor bila menjadi korban premanisme. "Kami tidak akan mundur dan terus akan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya