Liputan6.com, Jakarta - Dirut PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih, disekap sekelompok preman berkedok jasa penagih utang. Perkara ini berawal dari utang Engkos dengan seorang kontraktor berinisial US sebesar Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan keduanya menjalin kerja sama untuk mengerjakan proyek renovasi hotel senilai Rp 32.587.000.000 di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saat itu, disepakati nilai kontrak renovasi hotel tersebut sebesar Rp 31,587 miliar," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2019).
Advertisement
Edy menjelaskan, US memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta sebagai tanda keseriusan dan pengurusan surat dalam proyek ini.
Namun, proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian. Kontraktor pun berinisiatif meminta pengembalian uang muka.
"Saat ditagih pelapor mengaku sudah gunakan uang itu untuk urus surat-surat," kata Edy.
Baca Juga
Edy menerangkan, kontraktor kemudian menyewa jasa penagihan utang dari PT Hai Sua Jaya Sentosa. Diduga perusahaan tersebut menggunakan sekolompok preman untuk menagih utang kepada korban.
Komplotan preman itu diketuai Arif Boamona alias AB. Misi menagih utang mulai dijalankan, mereka langsung menyambangi hotel milik korban.
Namun, negosiasi tidak membuahkan hasil, utang belum dilunasi. Korban malah meminta kelonggaran waktu lima hari. Para preman si penagih utang tak terima.
"Tersangka AB kemudian memerintahkan tersangka lain untuk memantau, menjaga, dan mengawasi kegiatan korban dengan alasan agar korban tidak bisa kabur," kata Edi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Intimidasi Karyawan
Edi menambahkan, para preman ini juga meminta uang Rp 5 juta secara paksa kepada korban. Parahnya lagi, tersangka ABÂ memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan selama 5 hari dari Rp 100 juta menjadi Rp. 250 juta.
Selain itu, para preman ini juga mengintimidasi sejumlah karyawan atau pegawai hotel milik Engkos.
"Selain korban, ada juga beberapa karyawan hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka. Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan penagih utang.
Polisi pun telah menangkap delapan penagih utang dari PT HSJ, yakni AB selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO), di antaranya AN, MS, ON, dan JM.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.
Advertisement