Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraharap Dewan Pengawas dilahirkan untuk pertama kalinya oleh Presiden Jokowi dapat membuat kinerja lembaga antirasuah lebih tangguh lagi.
Baca Juga
“Aspek integritas dan kapasitas Dewan Pengawas KPK itu menjadi hal yang paling utama,“ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa 5 November 2019, malam.
Advertisement
Febri melanjutkan, Undang-Undang KPK hasil revisi masih menciptakan ruang kosong. Yang mana seharusnya ini diisi pernyataan bahwa anggota Dewan Pengawas harus memiliki kredibilitas kendati mereka tidak termasuk dalam larangan Pasal 36 UU KPK.
“Untuk Dewan Pengawas tidak ada klausul larangannya misalnya tidak boleh menjadi komisaris, tidak boleh menjadi pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu dan ada larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara seperti itu,” jelas Febri.
Namun secara umum, Febri berharap, Presiden Jokowi dapat menempatkan anggota Dewan Pengawas yang sesuai dengan nafas pemberantasan korupsi. Bukan malah melemahkannya.
"Padahal semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya, ini yang saya kira perlu menjadi konsen semoga saja jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai harapan publik," Febri menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pensiunan Penegak Hukum
Pensiunan penegak hukum berpeluang menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sangat dimungkinkan. Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu (penegak hukum) yang tidak aktif," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dia mengatakan Jokowi menampung masukan dari sejumlah pihak terkait nama-nama yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Dia menyebut, Jokowi tak mempunyai kriteria khusus dalam memilih dewan pengawas.
Yang terpenting, kata Fadjroel, Dewan Pengawas KPK harus bisa mempunyai semangat pemberantasan korupsi. Selain itu, dewan pengawas bakal diisi oleh orang yang berasal dari hukum dan profesional.
"Hukum dan nonhukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," ucap dia.
Advertisement