Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya membahagiakan warganya. Keberpihakan terhadap wong cilik juga ditunjukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019. Nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar bebas pajak.
Malah Gubernur Anies memperluas pembebasan pajak dengan digratiskannya juga pajak bagi guru hingga mantan presiden. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, dan Pensiunan PNS.
Baca Juga
Pergub tersebut telah ditetapkan pada 24 April 2019 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Lewat Pergub tersebut Pemprov DKI akan menggratiskan PBB bagi keluarga mantan wapres dan mantan gubernur DKI sampai tiga generasi.
Advertisement
Namun, Anies menggarisbawahi pembebasan PBB untuk pensiunan PNS dan purnawirawan hanya sampai dua generasi. Sehingga anak dari mereka bisa menikmati penggratisan PBB. Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak.
"Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp1 M diteruskan (bebas PBB). Malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik dan Jakarta ini salah satu tempat terbanyak para penerima bintang jasa, perintis kemerdekaan," tutur Anies.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Try Sutrisno mengatakan, kebijakan saat ini sangat patut diapresiasi. Sebab, bukan hanya memberikan potongan tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2. "Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," ujarnya.
Ia menambahkan, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran adalah wujud penghargaan pemerintah khususnya Provinsi DKI Jakarta kepada para pejuang kemerdekaan Indonesia.
"Ini saya terima kasih dan mengucap syukur Alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran," terangnya.
Apalagi kebijakan pembebasan PBB-P2 yang berlaku tidak hanya atas nama veteran dan pejuang tapi juga tiga derajat atau keturunan ketiga juga sangat patut diacungi jempol. Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) disampaikan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dan jajarannya.
"Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," ungkap Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI.
Di tempat terpisah, mantan Wakil Presiden RI, Boediono juga menyambut baik adanya Pergub Nomor 42 Tahun 2019. Pergub ini dapat meringankan para pensiun untuk membayar PBB P2. "Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," kata dia.
Sementara, apresiasi juga datang dari salah seorang pensiunan PNS Kementerian Kesehatan RI, Adi Kusuma (80) menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur Anies yang telah memberikan kekhususan pembebasan pembayaran PBB-P2.
"Saya sangat bahagia dan berharap ini bisa berlaku seterusnya. Saya sendiri sudah merasakan visi misi Pak Gubernur untuk membuat warganya bahagia," ujarnya usai menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan seluruhnya PBB-P2 Tahun 2019.
Adi yang merupakan warga Jalan Mandala Selatan II, RT 08/04, Kelurahan Tomang, menambahkan, tahun lalu dirinya masih membayar kewajiban PBB-P2 Rp4 juta. "Sangat bersyukur, tahun ini sudah tidak bayar lagi," ungkapnya.
Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 396 SK penghapusan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2019 dengan total nilai sekitar Rp 2,5 miliar.
"Sebagian besar SK pembebasan PBB P2 diserahkan kepada pensiunan PNS. Ada pula guru yang telah berjasa sesuai amanat Pergub Nomor 41 Tahun 2019," terangnya.
Ia memaparkan, proses penyerahan SK pembebasan PBB-P2 berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) kepada UPPRD Grogol Petamburan.
"Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek pemohon masih menempati objek pajak. Sehingga, kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon," ujar dia.
Â
(*)