Kemudahan Membayar Pajak di Jakarta

Permohonan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti dimuat dalam Pasal 3 ayat 2.

oleh Gilar Ramdhani pada 06 Nov 2019, 19:33 WIB
Diperbarui 08 Nov 2019, 01:15 WIB
Syarat dan Tata Caranya untuk Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Untuk memudahkan warga Jakarta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), Bank DKI memberikan kemudahan cara pembayaran melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, selain untuk memudahkan warga menunaikan kewajiban pajaknya, layanan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan Bank DKI dalam upaya meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain melalui JakOne Mobile, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI," kata dia.

Selain menerima pembayaran PBB, lanjut Herry, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

"Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI," kata dia.

Sementara, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan dua e-commerce dari Traveloka dan Tokopedia untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2) bagi Wajib Pajak (WP) di Ibukota.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, dari kerja sama ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi dua e-commerce tersebut. Sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran, wajib pajak tak perlu repot mengantre ke kantor-kantor pelayanan pembayaran pajak.

"Kita berikan kemudahan wajib pajak agar tidak repot membayar PBB P2. Cukup buka aplikasi, sudah bisa bayar," ujarnya.

Menurut Faisal, kerja sama ini digagas untuk menghadapi tantangan di era digitalisasi dengan melakukan terobosan dan inovasi.

"Tantangan ke depan semakin besar. Karena itu kita harus berinovasi untuk mengikuti perkembangan zaman," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta pun terus berinovasi untuk memudahkan warganya, terlebih bagi warga yang ingin membayar pajak. Kerjasama dengan berbgai pihak pun terus dirajut.

LinkAja bekerja sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan dan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), menawarkan transaksi pembayaran pajak non-tunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta, termasuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB .

Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, melalui layanan terbaru tersebut para wajib pajak bisa melakukan pembayaran tanpa harus mengantre di loket pembayaran.

"Tujuan utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis," kata Danu dalam keterangan tertulis.

Danu mengatakan LinkAja memberikan promo potongan dalam membayar PBB DKI Jakarta sebesar Rp 50 ribu dengan minimal pembayaran tagihan Rp 200 ribu. Promo berlaku hingga 30 September 2019. Adapun pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp5,000.

Menurut Danu, layanan ini sangat membantu, karena salah satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah keterlambatan pembayaran PBB. Faktornya karena kesibukan, yang menyebabkan optimalisasi penerimaan pajak menjadi terhambat.

Sebagai informasi, PBB wajib dilakukan setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Danu mengharapkan, kemudahan yang disediakan oleh LinkAja dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia.

Pembayaran PBB dengan cashback juga ditawarkan Tokopedia. Periode promo berlaku dari 1 Juli - 13 September 2019. Promo berlaku dengan menggunakan kode 'PBBPASTI' dan akan mendapatkan cashback 5 persen hingga Rp75.000 ke OVOPoints. Satu pengguna Tokopedia hanya boleh sekali menggunakan kode promo.

Sementara, bagi Anda yang belum familiar dengan pengecekan dan pembayaran PBB secara online, berikut adalah cara-cara yang bisa digunakan. Cek PBB lewat website.

Situs resmi untuk pengecekan PBB berbeda di setiap daerahnya. Untuk mengetahui situs pajak resmi di daerah Anda bisa secara langsung menuliskan kata pencariannya di browser, dengan format “pbb online (nama daerah)”. Anda bisa langsung mengakses situs-situs ini untuk cek PBB sesuai domisili.

Untuk warga Jakarta, Anda bisa mengakses http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Yuk bayar pajak.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya