Laporkan Novel Baswedan, Politikus Dewi Tanjung Juga Pernah Polisikan Amien Rais

Novel Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Dewi Tanjung atas dugaan penyebaran berita bohong terkait penyerangan penyidik senior KPK itu. Ternyata tak kali ini saja politikus itu melaporkan tokoh-tokoh ke polisi. Berikut ulasannya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 07 Nov 2019, 10:29 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 10:29 WIB
Caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar.
Caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. (Merdeka/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Novel dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.

Perempuan kelahiran 15 Januari 1980 tersebut menuduh Novel merekayasa kasus teror air keras yang menyebabkan mata mantan polisi itu rusak.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan pelaporan tersebut sangat menyakitkan hati Novel Baswedan. Yudi mengatakan, di tengah asa pelaku teror terungkap, Novel yang menjadi korban malah terus mendapat serangan dari beberapa oknum.

"Ini benar-benar suatu hal yang bagi kami sangat menyakitkan Bang Novel yang telah memberantas korupsi sebagai penyidik di KPK kemudian dibuat seolah-olah bahwa penyerangan terhadap Bang Novel adalah rekayasa," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

KPK juga menyayangkan tuduhan politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan melaporkan Novel sudah di luar rasa kemanusiaan. Padahal publik tahu Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap penyidik Polri.

"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.

Penelusuran Liputan6.com, sebelum melaporkan Novel Baswedan, Dewi Tanjung pernah mempolisikan sejumlah tokoh. Berikut ulasannya:

 

Laporkan Amien Rais dan Rizieq Shihab

6 Jam Diperiksa Penyidik, Amien Rais Tebar Senyum Tinggalkan Mapolda
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Amien enggan membeberkan isi dari pemeriksaan tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Dewi pernah melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya, 14 Mei 2019. Amien dilaporkan dengan tuduhan melakukan percobaan makar.

Pada laporan itu, Dewi juga mempolisikan Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Katanya, terlapor diduga telah melakukan makar dengan menyerukan people power. Di mana, Dewi melihat politisi senior PAN pada tanggal 1 Maret 2019 berorasi di depan Gedung KPU.

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Eggi, kasus makar 'people power' dan itu orasinya bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 1 Maret 2019. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WA (WhatsApp) grup bahwa dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun. Bahtiar Nasir saya lihat di Youtube dia menyerukan revolusi-revolusi berkali," bebernya.

Dewi melanjutkan, dirinya membawa beberapa barang bukti untuk melengkapi laporannya. Diantaranya adalah video-video para terlapor saat orasi mengajak makar.

"Barang bukti sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, Habib Rizieq dan Bachtiar," pungkasnya.

Atas laporan ini, terlapor dijerat Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Laporkan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka kasus makar di Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka kasus makar di Polda Metro Jaya pada Senin 13 Mei 2019. (Merdeka.com/ Ronald)

Sebelumnya, politikus PAN Eggi Sudjana juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Perempuan yang mengaku aktivis 98 itu melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang enggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Eggi Sudjana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).

Tak lama, dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya