Liputan6.com, Jakarta - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) bersama beberapa aktivis pengiat antikorupsi.
Kehadiran tiga pimpinan KPK tersebut untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga
Agus mengatakan, kedatangannya ke MK tidak membawa nama instansi KPK, melainkan atas dasar pribadi sebagai warga negara.
Advertisement
"Jadi sebagai pribadi dan warga negara, mengajukan judicial review terhadap undang-undang KPK yang baru. UU Nomor 19 tahun 2019," kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Ketua KPK ini menuturkan, gugatan ini juga didukung oleh 39 pengacara. Pengaju uji materi UU KPK ini, kata Agus juga bukan sendiri, tapi banyak dari sejumlah kalangan aktivis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berharap Presiden Keluarkan Perppu
Agus mengatakan, meskipun mengajukan uji materi UU KPK ke MK, dia tetap berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Walaupun harapan kami juga masih pingin Presiden mengeluarkan Perppu,"Â kata Agus.
Â
Advertisement