Cerita Kuli Bangunan Ditagih Pajak Mobil Mewah hingga Rp 200 Juta

Agung tahu dirinya dicatut pengemplang pajak saat dirinya tidak bisa mendaftar BPJS Kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Nov 2019, 05:15 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 05:15 WIB
Dimas Agung Korban Pencatutan KTP
Kuli bangunan, Dimas Agung menjadi korban pencatutan KTP oleh pengemplang pajak. Akibatnya, dia ditagih biaya pajak mobil mewah hingga Rp 200 juta. (Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dimas Agung heran bukan kepalang saat kemarin rumahnya disambangi petugas dari badan retribusi pajak kendaraan DKI dan Samsat Polda Metro Jaya. Pemuda berusia 21 tahun pun bertanya, pajak apa yang telah ia kemplang.

"Saya kaget, hah? Mobil mewah, mobil dari mana Pak? Mau ditaruh di mana juga mobilnya? Di sumur?," katanya mengingat kejadian kemarin dan menuturkannya ulang kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).

Meski mengaku syok, pria yang karib disapa Agung ini berusaha tenang. Pendiriannya teguh. Selama tak berbuat salah, ia tak akan merasa takut.

Petugas lalu menujukkan alamat rumahnya yang sama dengan alamat STNK mobil mewah yang mengemplang pajak. Di sana tertera nominal Rp 200 juta untuk merek Rolls Royce Phantom dengan nama pemilik Ari.

David Beckham - Rolls-Royce Phantom (Rp 6 miliar) (istimewa)

"Namanya Ari, itu mobil katanya harga Rp 20 miliar, gimana mau punya mobil, rumah saya saja seperti ini," kata Agung sambil menegok kediamannya yang terletak di gang sempit di Jalan Mangga Besar IV P, Jakarta Barat.

Agung menuturkan, petugas yang berada di rumahnya percaya bahwa tak ada kebohongan dari pengakuannya.

Pria yang kesehariannya sibuk menjadi kuli bangunan ini pun diminta membubuhi tandatangan dalam surat pemblokiran yang akan membersihkan namanya dari pengemplang pajak tak bertanggung jawab.

"Jadi ya semoga sekarang kalau ngurus apa-apa gitu sudah bisa, nama saya udah diblokir dari yang tertera di pajak mobil mewah itu bukan jadi data saya lagi," ucap Agung lega.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Bisa Buat BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Agung bercerita, awal mula ia mengetahui namanya dicatut pengemplang pajak sekira dua sampai tiga bulan lalu. Dia tak ingat kapan persisnya, namun saat itu dirinya sedang ingin mendaftarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun sebelum bisa mendapatkan KIS, Agung diminta melengkapi dengan kepemilikan BPJS. Saat tengah mendaftarkan diri itulah, Agung diberitahu petugas administrasi bahwa dirinya tidak layak mendapat keringanan BPJS karena tercatat memiliki kendaraan mewah.

"Saya langsung pasrah, punya kendaraan mewah bagaimana, tidak tahu jugalah," kata Agung pasrah kala itu.

Hingga sebulan kemarin datanglah surat tagihan pajak mobil mewah yang mampir ke rumahnya. Dari situ lah Agung merasa semua terhubung.

"Oh jadi ini maksudnya, dari situ saya baru nyambung yang dikatakan petugas BPJS itu, tapi ya saya diemin aja itu surat karena ya saya pikir bukan punya saya juga," jelas dia.

Agung yang awalnya cuek tak menanggapi, hingga surat itu tagihan datang sampai tiga kali, hingga kemarin didatangi petugas pajak.

 

Curiga Dicurangi Teman

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Agung mengaku tidak pernah memberikan KTP termasuk data dirinya kepada siapa pun. Kecuali pada 2017 dirinya pernah membantu temannya yang ingin membeli motor dengan persyaratan KTP.

"Teman saya tidak punya KTP, minta tolong pinjem ke saya, saya kasih," kata dia.

Setelah itu Agung merasa tak ada yang terjadi. Karenanya hidupnya pun berjalan biasa saja setelahnya. Hingga dua tahun setelahnya di 2019 datanglah tagihan pajak Rp 200 juta untuk Roll Royce Phantom.

"Jadi sepertinya dari 2017 ya biasa saja, mungkin pajak mobil itu dibayar terus nah baru tahun ini mungkin telat bayar jadi ditagih gini," Agung menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya