Mahfud Md: Agus Rahardjo Cs Bisa Gugat UU KPK Jika Tak Bawa Nama Lembaga

Menurut dia, KPK tidak mempunyai legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Nov 2019, 08:27 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 08:27 WIB
Mahfud Md Sambangi Kantor Jaksa Agung
Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa membawa nama lembaga saat mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Namun, secara perorangan dan pribadi mereka bisa mengajukan gugatan.

"Kalau atas nama lembaga nggak bisa, tapi kalau orang misalnya, Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode sebagai pribadi bisa," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 22 November 2019.

Menurut dia, KPK tidak mempunyai legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi ke MK. Pasalnya, KPK adalah bagian dari eksekutif, meskipun bukan bawahan pemerintahan. Sehingga, KPK secara otomatis dianggap ikut dalam proses pembuatan UU.

"Tapi orang per orang bisa. Bukan sebagai pejabat KPK, orang per orang. Tapi kalau KPK sendiri sebagai institusi tidak bisa ajukan judical review ke MK," jelas Mahfud.

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif sebelumnya melakukan uji materi UU KPK. Ketiganya tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.

Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.

Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Presiden Keluarkan Perppu

Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.

Agus berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Walaupun harapan kami juga masih pengin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya