Selamatkan Aset Negara, DPR Wacanakan Buat Aturan Penyadapan

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan, pihaknya ingin membuat penyadapan bisa dilakukan meskipun perkara korupsi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2019, 21:46 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 21:46 WIB
`NSA Tidak Terbukti Sadap Produsen Kartu SIM Terbesar di Dunia`
Ilustrasi kartu SIM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR terus melakukan persiapan untuk bisa membahas Rancangan Undang-undang Penyadapan. Dalam persiapan tersebut, muncul opsi fungsi penyadapan untuk mengejar aset-aset negara yang sempat dikorupsi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan, pihaknya ingin membuat penyadapan bisa dilakukan meskipun perkara korupsi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga aset negara yang dikorupsi bisa tetap ditemukan.

"Nanti ditahap pelaksanaan putusan khusus untuk tindak pidana korupsi itu kemungkinan besar akan kita coba untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). 

Dia menjelaskan, selama ini penyadapan hanya dilakukan dalam proses penyidikan saja. Karena itu, DPR ingin mencoba membuat kewenangan penyadapan setelah putusan pengadilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mencari Pelaku Korupsi yang Buron

Penyadapan Seluler
Penyadapan Seluler

Selain itu, penyadapan bisa dilakukan untuk mencari pelaku korupsi yang sedang buron. Termasuk harta-harta yang menjadi sumber kerugian negara.

"Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol. Dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harusnya dikembalikan kepada negara," ungkapnya.

Kendati demikian, Supratman menegaskan, hal itu masih dalam tahap kajian. Meski dirinya yakin wacana itu cukup bagus jika direalisasikan.

"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus. Karena kalau tidak nanti kasihan, putusan pengadilannya ada, buron semua," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya