Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, banyak terpidana kasus korupsi yang mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun Presiden Jokowi menolaknya.
Pernyataan Yasonna itu menanggapi pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun. Menurutnya, pasti ada alasan kuat di balik diberikannya grasi itu. Dia menyebut, Jokowi tak pernah memberikan grasi selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga
"Itu soal kemanusiaan, kan sudah lima tahun ini presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan, sudah ini tahun keenam bapak presiden. Banyak sekali yang mengajukan, kan ada pertimbangan-pertimbangan yang harus kita lihat," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Terkait berapa jumlah koruptor yang mengajukan grasi, Yasonna tidak menyebutkan detailnya. Ia menyebut hampir semua terpidana korupsi yang kini ditahan pernah mengajukan grasi ke Jokowi.
"Oh banyak banget. Pokoknya hampir semua yang ada di dalam (penjara) mengajukan. Tapi tidak dikasih," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Kaget
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi satu tahun terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Grasi itu diberikan Jokowi dengan alasan kemanusiaan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget Jokowi memberikan grasi pada Anas. Sebab, kata dia, KPK masih melakukan penyidikan pada beberapa kasus yang melibatkan Annas Maamun.
"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti koorporasinya, Itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Kendati demikian, Laode tetap yakin presiden memiliki pertimbangannya sendiri untuk memberikan grasi. Dia pun berharap nantinya Annas bisa tetap koperatif meski sudah resmi keluar dari penjara.
"Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindak lanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ucapnya.
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun, diperhitungkan mantan Gubernur Riau itu akan bebas 3 Oktober 2020.
Advertisement